Krui (Netizenku.com) : Tim gabungan satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) dan satuan narkoba (Sat Narkoba) Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan warga Pesisir Barat, yang diduga menyalahkan narkotika jenis sabu, Kamis (6/9), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik, mengatakan berdasarkan LP/581-A/IX/2018/POLDA LPG/Res Lambar, Tanggal 7 September, mengamankan Hen (37) warga Way Batang Kecamatan Lemong, YUL (42) warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, RON (35) warga Terminal Way Batu Kelurahan Pasar Mulia Timur Pesisir Tengah, KUR (35) warga Kampung Jawa kecamatan Pesisir Tengah, SUS (35) warga Kelurahan Way Mengaku Balikbukit dan DA (25) warga Kuala Stabas kecamatan Pesisir Tengah.
\”Berbekal laporan warga, anggota Sat Narkoba mengamankan Hen, di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong, setelah dikembangkan lima tersangka lainnya berhasil diamankan,\” kata Kapolres, Sabtu (8/9).
Dijelaskan Tri Suhartanto, selain berhasil menciduk enam orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit hp xiaomi, satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu unit jenis Oppo, satu bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit hp merk nokia dan satu unit sepeda motor merk revo warna hitam.
Lalu. Seperangkat alat hisap narkoba jenis sabu, satu unit hp nokia warna hitam, satu unit nokia warna putih, satu unit sepeda motor merk vega ZR warna hijau dan satu bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat satu paket narkoba jenis sabu.
\”Saat ini enam tersangka dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan kami mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Lambar dan Pesisir Barat,\” jelas Kapolres seraya mengatakan satu tersangka menggunakan kaos tulisan polisi. (Iwan)