Empat Tahun Kabur, DPO Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap MA (32), satu dari dua DPO pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Bapak dua anak, warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023)

Ia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, pasca dirinya kabur usai melakukan aksi kriminalnya.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan melacak kendaraan pelaku karena berpindah pindah. Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.

Baca Juga  Pasca Libur Lebaran, Layanan Kepolisian Pringsewu Diserbu Warga

“Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” ujar Iptu Al Haqqi, Selasa (19/9) .

Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 Wib dihalaman salah satu rumah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau dibagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa kerumah sakit.

Baca Juga  Wakil Ketua III STIT Pringsewu Dilantik

Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Menurut pelaku dirinya kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi, selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Gerebek Rumah Pengedar Sabu Kambuhan, Polisi Sita BB Belasan Paket

Kasat menambahkan, masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Polsek Pringsewu Kota Sosialisasikan Dampak Kenakalan Remaja di SMK KH Gholib
Pj Gubernur Lampung Dukung Pringsewu Jadi Kota Anggur
Marindo Jawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2025
Polres Amankan Kedatangan Logistik Surat Suara Pilkada di Pringsewu
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Ditangkap Polisi, Bejo Ngaku Maling Karena Butuh Uang Untuk Beli Sabu
Pengurus Komite Olahraga Polri Polres Pringsewu Resmi Dikukuhkan
PAUD Kunci Keberhasilan Pembangunan SDM

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 13:51 WIB

Ungkapan Syukur, AMP Gelar Baksos atas Pencapaian

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:46 WIB

DPRD Pesawaran Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2025

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:40 WIB

Aries Sandi Minta Maaf Atas Khilaf Selama Menjabat Bupati Pesawaran

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Dua Paslon Bupati Pesawaran Debat Kandidat Perdana Soal Pelayanan Publik

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:01 WIB

Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Pemkab Nunggak 30 Miliar, ASRI Janji Aktifkan BPJS Kesehatan Jika Terpilih

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Gakkumdu Pesawaran Masuk Angin, Pelanggaran Netralitas ASN Dinilai Tak Cukup Bukti

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Waspada, Pencuri Mulai Incar Tanaman Hias Jenis Bonsai

Berita Terbaru

Tanggamus

Rutan Kota Agung Gelar Razia Isidentil, Ini Hasilnya

Jumat, 1 Nov 2024 - 14:29 WIB

Pesawaran

Ungkapan Syukur, AMP Gelar Baksos atas Pencapaian

Jumat, 1 Nov 2024 - 13:51 WIB

Pesawaran

DPRD Pesawaran Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2025

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:46 WIB