Empat Tahun Kabur, DPO Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap MA (32), satu dari dua DPO pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Bapak dua anak, warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023)

Ia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, pasca dirinya kabur usai melakukan aksi kriminalnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan melacak kendaraan pelaku karena berpindah pindah. Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.

Baca Juga  Wakil Bupati Pringsewu Lantik Pj Kapekon Gumukrejo

“Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” ujar Iptu Al Haqqi, Selasa (19/9) .

Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 Wib dihalaman salah satu rumah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau dibagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa kerumah sakit.

Baca Juga  M Thoha Assidiki Jabat Ketua PMII Pringsewu

Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Menurut pelaku dirinya kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi, selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Dua Pasien Covid-19 di Pringsewu Meninggal Dunia

Kasat menambahkan, masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024
Cabuli Anak 5 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Tersangka Peragakan 35 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan
Polres Pringsewu Penyuluhan Keamanan Pemilu Anggota Sat Linmas
Pj Bupati Tubaba Hadiri Sertijab Camat Pagar Dewa dan Tumijajar
Pelaku Penipuan Diringkus, Rugikan Korban Hingga Rp 65 Juta
Polres Pringsewu Sita 29 Sepeda Motor dan Amankan 50 Pemuda dalam Razia Balap Liar
Curi Ratusan Nanas, Pedagang Buah Asal Lamsel Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:23 WIB

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:24 WIB

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:21 WIB

Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

Senin, 4 Desember 2023 - 21:10 WIB

Diskominfo Tubaba Sosialisasi Bimtek Aplikasi SPBE

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:42 WIB

TP PKK Tubaba Kunjungi Dua Desa di Bali

Kamis, 30 November 2023 - 20:02 WIB

Tubaba Boyong Lima Penghargaan Program SIKOMANDAN

Rabu, 29 November 2023 - 19:18 WIB

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Selasa, 28 November 2023 - 18:04 WIB

Diskominfo Tubaba Sosbimtek Pengelola Data Statistik Sektoral

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB

DRL bersama masyarakat setempat.

Lampung

KSP Respon Laporan DRL Ihwal Pelepasan Tanah

Selasa, 5 Des 2023 - 21:30 WIB

Pesawaran

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota BIN

Selasa, 5 Des 2023 - 15:22 WIB