Empat Pelaku Perjudian Ditangkap Tanpa Perlawanan

Redaksi

Rabu, 4 Desember 2019 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap sekaligus empat pelaku perjudian di Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa (3/12).

Diantara keempat pelaku seorang diantaranya merupakan pemilik rumah yang turut berjudi yakni Sucipto (43), bersama Sutrisno (50) warga Pekon Srikuncoro. Lalu dua warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) bernama Mat Taher (50) alamat Pekon Sanggi dan Zubaidi (60) alamat Pekon Banding.

Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sebab di rumah tersebut sering digelar perjudian bahkan hampir tiap hari. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Keempatnya ditangkap saat berjudi di rumah Sucipto di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, Selasa (3/12) sore sekira pukul 17.00 WIB,\” kata Iptu Heri Yulianto, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/12).

Adapun jenis judi yang dilakukan para pelaku lanjut Iptu Heri Yulianto, yakni perjudian jenis kartu kuning atau ceken. Di TKP, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karpet plastik warna pink, kalender, 4 set kartu kuning baru, 3 handphone dan uang tunai Rp744 ribu.

\”Barang bukti diamankan di lantai rumah dihadapan para pelaku, uangnya Rp744 ribu terdiri dari 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 4 lembar pecahan Rp50 ribu, 7 lembar pecahan Rp20 ribu, 5 lembar pecahan Rp10 ribu, 10 lembar pecahan Rp5 ribu dan 2 lembar pecahan Rp2 ribu,\” jelasnya.

Saat ini para pelaku diamankan di tahanan Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut, mereka terancam pasal 303 KUHPidana. Ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB

Lampung Selatan

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:24 WIB