Empat Pelaku Perjudian Ditangkap Tanpa Perlawanan

Redaksi

Rabu, 4 Desember 2019 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap sekaligus empat pelaku perjudian di Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa (3/12).

Diantara keempat pelaku seorang diantaranya merupakan pemilik rumah yang turut berjudi yakni Sucipto (43), bersama Sutrisno (50) warga Pekon Srikuncoro. Lalu dua warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) bernama Mat Taher (50) alamat Pekon Sanggi dan Zubaidi (60) alamat Pekon Banding.

Baca Juga  Pemkot Apresiasi Pendampingan Hukum Kejari Bandarlampung

Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sebab di rumah tersebut sering digelar perjudian bahkan hampir tiap hari. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

\”Keempatnya ditangkap saat berjudi di rumah Sucipto di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, Selasa (3/12) sore sekira pukul 17.00 WIB,\” kata Iptu Heri Yulianto, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/12).

Baca Juga  Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu

Adapun jenis judi yang dilakukan para pelaku lanjut Iptu Heri Yulianto, yakni perjudian jenis kartu kuning atau ceken. Di TKP, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karpet plastik warna pink, kalender, 4 set kartu kuning baru, 3 handphone dan uang tunai Rp744 ribu.

\”Barang bukti diamankan di lantai rumah dihadapan para pelaku, uangnya Rp744 ribu terdiri dari 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 4 lembar pecahan Rp50 ribu, 7 lembar pecahan Rp20 ribu, 5 lembar pecahan Rp10 ribu, 10 lembar pecahan Rp5 ribu dan 2 lembar pecahan Rp2 ribu,\” jelasnya.

Baca Juga  HUT Ke-76 RI, Polda Gelar Vaksinasi Merdeka Siger Lampung

Saat ini para pelaku diamankan di tahanan Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut, mereka terancam pasal 303 KUHPidana. Ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB