Empat Pejabat Lambar Ambil Formulir Lelang Jabatan 

Redaksi

Rabu, 11 April 2018 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Liwa (Netizenku): Asisten III Sekkab Lampung Barat (Lambar), Akmal Abdul Nasir dan Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Amirian, mengambil formulir untuk lelang jabatan sekretaris kabupaten. Selain mereka, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Buku Basri dan Kabag Humas dan Protokol Sekdakab, Surahman, mengambil formulir untuk jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar, Ismet Inoni mengatakan, hingga kemarin baru empat orang pejabat tersebut yang telah mengkonfirmasi bahwa telah melakukan pengambilan formulir. Namun, diperkirakan ada  pejabat lain yang  telah mengambil formulir tanpa  memberitahukan kepada panitia seleksi (pansel).

”Untuk formulir itu bisa di douwnload di website milik Pemkab Lambar yakni www.lampungbaratkab.go.id, jadi bisa saja lebih dari empat orang pejabat yang telah melakukan pengambilan formulir, namun yang telah mengkonfirmasi panitia ada empat orang,” ungkapnya.

Baca Juga  Sidak ke MPP, Bupati Lambar Temukan Tumpukan Sampah di Gerbang Masuk

Dijelaskannya, dari sejumlah persyaratan umum yang ditetapkan oleh pansel,  para peserta wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

Lalu, memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 tahun per tanggal 1 April 2018.

Baca Juga  Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

”Kemudian mendapat pesetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, pangkat minimal pembina utama muda (IV/c) untuk jabatan sekretaris daerah dan pangkat minimal pembina (IV/a) untuk jabatan kepala Disdikbud. Telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II dan/atau tingkat III untuk pejabat pimpinan tinggi/administrator. Semua unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir,” ungkap Kepala BKSDM Lambar Ismet.

Selanjutnya,  kata dia, persyaratan khusus untuk sekkab pangkat minimal pembina utama muda (IV/c), telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II, sedang/pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi minimal selama 2 (dua) tahun, sedang/pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi minimal dalam 2 (dua) jabatan berbeda.

Baca Juga  Lolos Kedokteran Unsri, Rohaya Dapat Beasiswa dari Bupati Lambar

”Untuk kepala Disdikbud, pangkat minimal pembina (IV/a), telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun,” terangnya.

Seperti diketahui, seleksi terbuka atau lelang jabatan yang akan dilaksanakan tersebut untuk mengisi dua jabatan,  berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-748/KASN/04/2018  tanggal 3 April 2018.

Jabatan yang pertama yakni sekkab dan juga kepala Kadisdikbud. Seperti diketahui, dua jabatan tersebut sejak beberapa bulan terakhir  diketahui masih lowong, untuk jabatan Sekkab dijabat oleh Penjabat (Pj) Akmal Abdul Nasir, dan untuk jabatan Kadisdikbud diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt), Bulki Basri.(Iwan)

Berita Terkait

Bupati Lambar Akui Kabinetnya Lemah Inovasi dan Tidak Peka
Sidak ke MPP, Bupati Lambar Temukan Tumpukan Sampah di Gerbang Masuk
Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif
Mukhlis Basri Kecam BKSDA Soal Konflik Satwa Liar di Lampung Barat
Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir
Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029
Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak
Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:13 WIB

Wabup Pringsewu Dukung Universitas Aisyah Dirikan Fakultas Kedokteran Gigi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WIB

Pelaku Usaha IRTP di Pringsewu Ikuti Bimtek Keamanan Pangan

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Senin, 14 Juli 2025 - 17:21 WIB

Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:14 WIB

Gelapkan Uang Majikan untuk Judi Slot, Sopir Truk di Pringsewu Ditangkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung

Selamat Tinggal Rezim Seragam Proyek Sekolahan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 02:33 WIB

Pesawaran

Diduga Ada Kebocoran PAD, DPRD Pesawaran Bentuk Pansus

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:14 WIB

Bandarlampung

IPSI Lampung Pecat Eddy Purnomo dari Jabatan Wasekum

Jumat, 18 Jul 2025 - 20:41 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Lampung Terbitkan SE Terkait Seragam Sekolah

Jumat, 18 Jul 2025 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB