Empat Pejabat Lambar Ambil Formulir Lelang Jabatan 

Liwa (Netizenku): Asisten III Sekkab Lampung Barat (Lambar), Akmal Abdul Nasir dan Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Amirian, mengambil formulir untuk lelang jabatan sekretaris kabupaten. Selain mereka, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Buku Basri dan Kabag Humas dan Protokol Sekdakab, Surahman, mengambil formulir untuk jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar, Ismet Inoni mengatakan, hingga kemarin baru empat orang pejabat tersebut yang telah mengkonfirmasi bahwa telah melakukan pengambilan formulir. Namun, diperkirakan ada  pejabat lain yang  telah mengambil formulir tanpa  memberitahukan kepada panitia seleksi (pansel).

”Untuk formulir itu bisa di douwnload di website milik Pemkab Lambar yakni www.lampungbaratkab.go.id, jadi bisa saja lebih dari empat orang pejabat yang telah melakukan pengambilan formulir, namun yang telah mengkonfirmasi panitia ada empat orang,” ungkapnya.

Baca Juga  Signifikan, Kasus Baru Covid-19 Lambar Bertambah 14 Orang

Dijelaskannya, dari sejumlah persyaratan umum yang ditetapkan oleh pansel,  para peserta wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

Lalu, memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 tahun per tanggal 1 April 2018.

Baca Juga  GLD Lambar Beinovasi Aktifkan Minat Baca Masyarakat Saat Covid-19

”Kemudian mendapat pesetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, pangkat minimal pembina utama muda (IV/c) untuk jabatan sekretaris daerah dan pangkat minimal pembina (IV/a) untuk jabatan kepala Disdikbud. Telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II dan/atau tingkat III untuk pejabat pimpinan tinggi/administrator. Semua unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir,” ungkap Kepala BKSDM Lambar Ismet.

Selanjutnya,  kata dia, persyaratan khusus untuk sekkab pangkat minimal pembina utama muda (IV/c), telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II, sedang/pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi minimal selama 2 (dua) tahun, sedang/pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi minimal dalam 2 (dua) jabatan berbeda.

Baca Juga  Parosil Optimis Raih 40 Persen Suara

”Untuk kepala Disdikbud, pangkat minimal pembina (IV/a), telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun,” terangnya.

Seperti diketahui, seleksi terbuka atau lelang jabatan yang akan dilaksanakan tersebut untuk mengisi dua jabatan,  berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-748/KASN/04/2018  tanggal 3 April 2018.

Jabatan yang pertama yakni sekkab dan juga kepala Kadisdikbud. Seperti diketahui, dua jabatan tersebut sejak beberapa bulan terakhir  diketahui masih lowong, untuk jabatan Sekkab dijabat oleh Penjabat (Pj) Akmal Abdul Nasir, dan untuk jabatan Kadisdikbud diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt), Bulki Basri.(Iwan)

Komentar