Empat Bandar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Pesawaran

Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pesawaran terus gencar dilakukan, sebelumnya beberapa tersangka telah diamankan baik itu pengguna maupun pengedarnya. Kali ini Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap bandar sekaligus penggunannya, tak tanggung-tangung empat tersangka sekaligus kembali digelandang dan dijebloskan di sel Polres Pesawaran.

Diketahui keempat tersangka ini bernama Irfan Pikri ( 23) Warga Desa Kota Way Khilau, Haris Saputra (41) warga Desa Banjar Negeri Way Lima, Muklis (33) Warga Desa Bandar Dalam  Sidomulyo Lampung Selatan serta Septa Rizal (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima.

Baca Juga  Video Begal Viral, Polres Pesawaran Klarifikasi TKP Bukan di Wilayahnya

“Keempat tersangka ini kita amankan dihari yang sama ditempat yang berbeda, dua tersangka atas nama Irfan dan Haris diamankan pada,  Kamis ( 20/1), sekira pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan Desa Kota Jawa Way Khilau, sedangkan untuk tersangka Muklis dan Septa diamankan di pinggir jalan Desa Kota Dalam Way Lima sekira pukul 20.30 Wib,” kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mewakili kapolres, Jumat (21/1).

Baca Juga  Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Diungkapkan Kasat,penangkapan kempat tersangka ini bermula dari laporan masyarakat  bahwa mereka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

“Bermula kita amankan dua tersangka Irfan dan Haris ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 Gram beserta uang tunai sebesar Rp1.600.000. Dan dari hasil pengembangan kemudian kita juga amankan dua tersangka lainnya yakni Muklis dan Septa dan ditemukan juga barang bukti sabu seberat 5,75 Gram,” ungkap Kasat.

Baca Juga  Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Akibat perbuatannya keempat tersangka ini bakal dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1)  Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:29 WIB

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:47 WIB

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:50 WIB

Harganas 2025, Bupati Tubaba Luncurkan Sekolah Lansia

Senin, 14 Juli 2025 - 18:11 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:11 WIB

Bupati Tubaba Buka Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:21 WIB

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB