Empat Bandar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Pesawaran

Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pesawaran terus gencar dilakukan, sebelumnya beberapa tersangka telah diamankan baik itu pengguna maupun pengedarnya. Kali ini Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap bandar sekaligus penggunannya, tak tanggung-tangung empat tersangka sekaligus kembali digelandang dan dijebloskan di sel Polres Pesawaran.

Diketahui keempat tersangka ini bernama Irfan Pikri ( 23) Warga Desa Kota Way Khilau, Haris Saputra (41) warga Desa Banjar Negeri Way Lima, Muklis (33) Warga Desa Bandar Dalam  Sidomulyo Lampung Selatan serta Septa Rizal (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima.

“Keempat tersangka ini kita amankan dihari yang sama ditempat yang berbeda, dua tersangka atas nama Irfan dan Haris diamankan pada,  Kamis ( 20/1), sekira pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan Desa Kota Jawa Way Khilau, sedangkan untuk tersangka Muklis dan Septa diamankan di pinggir jalan Desa Kota Dalam Way Lima sekira pukul 20.30 Wib,” kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mewakili kapolres, Jumat (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Kasat,penangkapan kempat tersangka ini bermula dari laporan masyarakat  bahwa mereka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

“Bermula kita amankan dua tersangka Irfan dan Haris ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 Gram beserta uang tunai sebesar Rp1.600.000. Dan dari hasil pengembangan kemudian kita juga amankan dua tersangka lainnya yakni Muklis dan Septa dan ditemukan juga barang bukti sabu seberat 5,75 Gram,” ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya keempat tersangka ini bakal dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1)  Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB