Dua Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi

Senin, 12 Desember 2022 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Senin (12/12).

Kedua tersangka Indra Adi Dian alias Ebok (36) warga kelurahan Pringsewu Utara kecamatan Pringsewu dan Edi Slamet (44) warga Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-2086/L.8.20/Enz.1/23/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hal tersebut, maka pada siang hari ini sekira pukul 10.00 Wib, tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” Kata Iptu Yudi Raymond melalui rilisnya.

Sebelumya, terang Yudi, kedua tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Tersangka Indra Adi Dian Alias Ebok diamankan Polisi pada dirumahnya pada Sabtu (27/8) pukul 23.30 Wib. Dari tangan Ebok polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah paket narkotika jenis sabu seberat 0,913 gram berikut alat hisap.

Sementara tersangka Edi Slamet diamankan dilokasi terpisah Yakni dijalan umum Pekon Sukoharjo Kecamatan Adiluwih pada Jumat (19/9) pukul 20.30 Wib.

Baca Juga  Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

Dari tangan Slamet ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor serta 1 buah plastik klip berisi paket sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:20 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB