Liwa (Netizenku.com): Jajaran anggota Sat Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor dan berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang Bukti, Selasa (18/6), sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik. melalui Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul, menerangkan, kedua pelaku yang ditangkap yakni Mukmin (19), warga Peninjauan, kecamatan Peninjauan, kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan. Sementara satu tersangka lainnya Jubaidi,(19), warga SP 5 kecamatan Peninjauan, kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
\”Kedua tersangka berhasil diamankan dari tempat yang berbeda, Mukmin diamankan dari rumah warga di SP 4, sementara Jubaidi diamankan dari rumah orang tuanya di SP 5, OKU Sumsel, tanpa melakukan perlawanan,\” jelas Syamsul, Selasa (25/6), sesaat usai mengamankan kedua tersangka.
Kronologis kejahatan yang dilakukan kedua tersangka pada Jumat (14/6), jelas Syamsul, terhadap sepeda motor merk Suzuki FU Nopol P 3557 XQ milik Poniman, diparkir di pinggir kebun Talang Kual Bumi Rejo Pekon Tapak Siring kecamatan Sukau, sementara korban sedang mengecas hp di rumahnya.
\”Korban meninggalkan motornya di pinggir jalan, dan dia sendiri pulang untuk mengecas hp, tapi saat kembali ke tempat tersebut motor sudah tidak ada, setelah dilakukan pencarian di lokasi tersebut motornya tidak diketemukan, korban lapor ke Polsek Balikbukit,\” jelas Kapolsek, seraya mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Balikbukit. (Iwan)