Dua Penadah Ditangkap Tekab 308 Polres Pringsewu

Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Akibat membeli handphone hasil kejahatan dua warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus berinisial RF (20) dan H (18) ditangkap team khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K, S.Ik, MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial RF dan H atas dugaan menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP merk Xiomi Redmi 7.

“Benar, tadi malam sekitar pukul setengah satu malam kami telah mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (9/7) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kasat Reskrim, HP yang dibeli oleh kedua pelaku diduga berasal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Paryadi (29) di Gang Cempaka Lk V Kelurahan Pringsewu Utara pada pertengahan Sabtu 10 April 2021 sekira pukul 15.00 Wib.

“Kejadian hilangnya HP berawal ketika korban sedang mengisi daya (mengecas) HP di dalam kamar dan ditinggal tidur, saat terbangun HP merk Xiomi Redmi Note 7 yg sedang dicas sudah tidak ada atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000, lalu melaporkanya kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban tersebut kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan HP dalam penguasan RF.

“Setelah RF berhasil dimanakan berikut barang bukti HP, saat dilakukan interogasi mengaku HP tersebut dibeli dari H seharga Rp900 ribu. Dan berbekal pengakuan RF tim kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang posisi rumahnya tidak jauh dari rumah RF.”

Dalam keterangannya kepada penyidik, H mengaku membeli HP secara COD dengan seseorang yang sudah diketahui identitasnya yang sedang dilakukan pengejaran seharga Rp500 ribu pada bulan April 2021.

“HP yang normalnya seharga Rp1,5 juta oleh H dibeli seharga Rp500 ribu dan dijual kembali kepada RF seharga Rp900 ribu, dan H mendapatkan keuntungan Rp400 ribu,” ungkapnya.

Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB