Dua Penadah Ditangkap Tekab 308 Polres Pringsewu

Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Akibat membeli handphone hasil kejahatan dua warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus berinisial RF (20) dan H (18) ditangkap team khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K, S.Ik, MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial RF dan H atas dugaan menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP merk Xiomi Redmi 7.

“Benar, tadi malam sekitar pukul setengah satu malam kami telah mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (9/7) siang.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kasat Reskrim, HP yang dibeli oleh kedua pelaku diduga berasal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Paryadi (29) di Gang Cempaka Lk V Kelurahan Pringsewu Utara pada pertengahan Sabtu 10 April 2021 sekira pukul 15.00 Wib.

“Kejadian hilangnya HP berawal ketika korban sedang mengisi daya (mengecas) HP di dalam kamar dan ditinggal tidur, saat terbangun HP merk Xiomi Redmi Note 7 yg sedang dicas sudah tidak ada atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000, lalu melaporkanya kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban tersebut kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan HP dalam penguasan RF.

“Setelah RF berhasil dimanakan berikut barang bukti HP, saat dilakukan interogasi mengaku HP tersebut dibeli dari H seharga Rp900 ribu. Dan berbekal pengakuan RF tim kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang posisi rumahnya tidak jauh dari rumah RF.”

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Dalam keterangannya kepada penyidik, H mengaku membeli HP secara COD dengan seseorang yang sudah diketahui identitasnya yang sedang dilakukan pengejaran seharga Rp500 ribu pada bulan April 2021.

“HP yang normalnya seharga Rp1,5 juta oleh H dibeli seharga Rp500 ribu dan dijual kembali kepada RF seharga Rp900 ribu, dan H mendapatkan keuntungan Rp400 ribu,” ungkapnya.

Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB