Dua Pelaku Spesialis Jambret Dibekuk Polisi

Redaksi

Kamis, 5 Juli 2018 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua tersangka spesialis jambret yang sering meresahkan pengguna jalan lintas barat (jalinbar) Kabupaten Tanggamus, dibekuk polisi.

RA (19) dan MA (20) berhasil ditangkapPolsek Kotaagung yang diback up tim Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka RA merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo ditangkap kemarin Rabu (4/7) sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Raya Pekon Talagening dan MA warga Pekon Belu Kecamatan Kotaagung Barat, ditangkap di rumahnya pukul 15.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kotaagung, AKP Syafri Lubis mengungkapkan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan Liana (27) warga Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.

Korban melaporkan kejadian jambret tersebut pada Selasa (3/7) sekitar pukul 15.00 Wib ketika melintas di Pekon Kandangbesi Kecamatan Kotaagung Barat. Saat itu korban bersama suami dan anaknya dalam perjalanan dari Kotaagung menuju Pematangsawa.

\”Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-surat penting, handphone dan uang tunai Rp1 juta,\” kata AKP Syafri Lubis, Kamis (5/7) pagi.

Baca Juga  Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Ditambahkan kapolsek berdasarkan keterangan pelaku, bersama komplotannya selain terhadap korban dalam medio tahun 2018 mereka telah delapan kali beraksi di wilayah hukum Polres Tanggamus.

\”Diantaranya dua kali di jalan raya Pekon Talagening, dua kali di jalan raya Pekon Tebabunuk, di jalan raya Pekon Pekon Kandangbesi, jalan raya Pekon Negarabatin, jalan Samudera Pasar Madang dan jalan raya Pekon Tanjungheran Kecamatan Pugung,\” imbuh AKP Syafri Lubis.

Sebagai barang bukti polisi menyita HP milik korban dan pisau jenis badik. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” tandasnya.

Terpisah, Liana korban penjambretan mengucapkan terima kasih atas upaya pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku yang telah menjambretnya.

\”Tolong sampaikan terimakasih saya dan keluarga kepada Kapolres Tanggamus dan jajarannya khususnya Polsek Kotaagung yang telah menangkap orang yang menjambret saya,\” ucap Liana melalui sambungan telepon selularnya. (Rapik)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB