Liwa (Netizenku.com): Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Bayu Setiawan warga dusun Way Salang Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak dan Ling Ratison warga dusun Slipas Pekon Sukabumi Batu Brak berhasil diamankan team Tekab 308 Polres Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, mengatakan penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan korban pemilik Aka Cell Hasbial Karim, di Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit, Selasa (24/12).
\”Korban memberikan laporan bahwa telah kecurian dua unit handphone merk VIVO Y12 dan VIVO Y15, dengan modus berpura-pura akan membeli alat komunikasi tersebut,\” kata Made.
Saat kejadian kata Made, kedua tersangka mendatangi Aka Cell menggunakan sepeda motor jenis RX King. Satu tersangka memasuki toko, berpura-pura akan membeli handphone merk Vivo, sementara rekannya tetap berada di atas motor di pinggir jalan, dengan motor tetap hidup.
\”Satu tersangka masuk ke toko, dan menanyakan handphone merk Vivo, tanpa curiga korban mengeluarkan dua unit handphone, dan sesaat setelah menanyakan harga, tersangka langsung lari ke arah motor rekannya, dan berhasil melarikan diri dengan menggondol dua unit handphone tersebut,\” terang Made.
Tidak berhasil melakukan pengejaran, kata Kasat Reskrim, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat, dan setelah melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV yang ada di toko tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
\”Berdasarkan olah TKP, keterangan korban dan rekaman CCTV, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Bayu Setiawan dan Ratison dari rumah masing-masing, dan untuk pengembangan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit motor, helm, pakaian tersangka, tas salempang,\” pungkas Made yang memimpin langsung penangkapan kedua tersangka, yang salah satunya masih di bawah umur. (Iwan)