Liwa (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan DR (20) warga Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan AN (21) warga Beringin Teluk Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, tersangka kasus pencurian sepeda motor milik Cartim (54) warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau.
“Alhamdulillah jajaran Sat Reskrim Polres dan Polsek Balikbukit, berhasil mengamankan dua dari lima orang tersangka pencurian bermotor yang terjadi pada Kamis 11 Oktober, sekitar Pukul 06.00, pada Kamis (14/10),” kata Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto, S.Ik didampingi Kasat Reskrim Akp. Faria dan Kanit Reskrim Balik Bukit Ipda Jamalion.
Dijelaskan Tri Suhartanto, kronologis tindak kriminal dengan pemberatan tersebut, kata dia sekitar pukul 21.00 Wib. Motor miliknya di parkir di depan rumah kontrakan dan saat bangun jam 06.00 Wib motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
“Dasar : LP/B/987/X/2018/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK BABU tanggal 11 Oktober 2018, polisi langsung melakukan penyidikan, dan berbekal rekaman CCTV ternyata saksi yang mengenal salah satu pelaku,” kata dia.
Berbekal hasil lidik, Sat Reskrim Polsek Balik Bukit beserta team Landak 308 Polres Lambar dipimpin kasat reskrim dan kanit reskrim Balikbukit mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Daerah Pulau Duku Kecamatan Teluk Agung Kabupatwn Oku Selatan.
Selain mengamankan dua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BE 8735 MU.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar,’ tandasnya.
Dan selain kedua tersangka, polisi juga membidik tiga tersangka lainyakni NN (28) warga Pulau Duku, Kecamatan Teluk Agung Kabupaten Oku Selatan Sumsel, DC (20) warga Pulau Duku, Kecanatan Teluk Agung Kabupaten Oku Selatan Sumsel dan AA (20) warga Pulau Duku Kecamatan Teluk Agung Oku Selatan Sumsel, yang masih dalam pengejaran.(Iwan)