Bandarlampung (Netizenku.com): Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data (DPHP) Tingkat Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Emersia, Selasa (8/9), menetapkan jumlah pemilih baru sebanyak 216.462 orang dengan 107.985 laki-laki dan 108.477 perempuan.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung Ika Kartika mengatakan pemilih baru terbagi atas 2 kategori; pemilih murni belum terdaftar di A-KWK dan pemilih baru yang bersumber dari A-KWK.
\”Pada saat pemetaan mungkin tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) nya. Sehingga di-TMS-kan di TPS yang lama kemudian dipindahkan ke TPS yang seharusnya. Inilah yang disebut dengan pemilih baru,\” kata Ika.
Selain pemilih baru, DPS hasil pleno tingkat kota juga menetapkan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 322.955 orang.
Ika menjelaskan pemilih TMS disebabkan beberapa faktor di antaranya warga yang telah meninggal dunia, ganda identik identitas, pindah domisili, masih di bawah umur, warga tidak dikenal, TNI/Polri, haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan, dan bukan penduduk setempat.
Hasil rapat pleno KPU memutuskan DPS Pilkada Bandarlampung sebanyak 640.910 orang. Hasil ini tidak mengalami perubahan dari hasil pleno tingkat kecamatan.
\”Pemilih A-KWK 747.403 ditambah dengan pemilih baru dikurangi dengan pemilih TMS maka ketemulah daftar jumlah DPS, 640.910 orang,\” ujar dia. (Josua)