DPO Curat Diringkus Tim Buser Polsek Pardasuka

Redaksi

Senin, 5 Juli 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang warga Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, berinisial R (36) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menjelaskan pelaku R yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dua unit HP bersama kedua rekanya yang telah terlebih dahulu diamankan dan sudah menjalani proses peradilan.

Baca Juga  Dua Pelaku Curat Ditembak Tekab 308 Polres Pesawaran

“Pelaku R ini diduga telah melakukan pencurian dua unit HP jenis OPPO dan Samsung senilai Rp5 juta di rumah korban Mira Sari (36) di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, pada Minggu 5 April 2020 pukul 03.00 Wib yang lalu. R bersama kedua rekanya NW dan JM yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sudah menjalani proses peradilan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (5/7).

Dijelaskan Kapolsek, setelah melakukan aksi kriminalitas dan saat mengetahui kedua rekannya tertangkap pada bulan Juni 2020, pelaku R ini melarikan diri ke Pulau Jawa.

Dan Setelah setahun melakukan pelarian polisi mendapatkan informasi kepulangan pelaku, dan kemudian Tim Buser langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam sekira pukul 01.00 Wib.

“Pelaku R kami amankan tadi malam sekitar pukul 01.00 Wib di rumahnya di Pekon Suka Agung Barat,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara, kata Kapolsek meneruskan, pelaku R merupakan pelaku utama yang berperan mencongkel jendela sekaligus eksekutor pengambil barang.

Baca Juga  Warga Bantu Aparat Polsek Gadingrejo Gagalkan Pencurian Warung Sembako

Kemudian dari hasil pencurian tersebut, pelaku R mendapatkan bagian sebesar Rp350 ribu dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku harus mendekam di sel jeruji Mapolsek Pardasuka.

“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB