DPO Curat Diringkus Tim Buser Polsek Pardasuka

Redaksi

Senin, 5 Juli 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang warga Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, berinisial R (36) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menjelaskan pelaku R yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dua unit HP bersama kedua rekanya yang telah terlebih dahulu diamankan dan sudah menjalani proses peradilan.

“Pelaku R ini diduga telah melakukan pencurian dua unit HP jenis OPPO dan Samsung senilai Rp5 juta di rumah korban Mira Sari (36) di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, pada Minggu 5 April 2020 pukul 03.00 Wib yang lalu. R bersama kedua rekanya NW dan JM yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sudah menjalani proses peradilan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolsek, setelah melakukan aksi kriminalitas dan saat mengetahui kedua rekannya tertangkap pada bulan Juni 2020, pelaku R ini melarikan diri ke Pulau Jawa.

Dan Setelah setahun melakukan pelarian polisi mendapatkan informasi kepulangan pelaku, dan kemudian Tim Buser langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam sekira pukul 01.00 Wib.

“Pelaku R kami amankan tadi malam sekitar pukul 01.00 Wib di rumahnya di Pekon Suka Agung Barat,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara, kata Kapolsek meneruskan, pelaku R merupakan pelaku utama yang berperan mencongkel jendela sekaligus eksekutor pengambil barang.

Kemudian dari hasil pencurian tersebut, pelaku R mendapatkan bagian sebesar Rp350 ribu dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku harus mendekam di sel jeruji Mapolsek Pardasuka.

“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB