DPO Curat Diringkus Tim Buser Polsek Pardasuka

Redaksi

Senin, 5 Juli 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang warga Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, berinisial R (36) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menjelaskan pelaku R yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dua unit HP bersama kedua rekanya yang telah terlebih dahulu diamankan dan sudah menjalani proses peradilan.

“Pelaku R ini diduga telah melakukan pencurian dua unit HP jenis OPPO dan Samsung senilai Rp5 juta di rumah korban Mira Sari (36) di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, pada Minggu 5 April 2020 pukul 03.00 Wib yang lalu. R bersama kedua rekanya NW dan JM yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sudah menjalani proses peradilan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolsek, setelah melakukan aksi kriminalitas dan saat mengetahui kedua rekannya tertangkap pada bulan Juni 2020, pelaku R ini melarikan diri ke Pulau Jawa.

Dan Setelah setahun melakukan pelarian polisi mendapatkan informasi kepulangan pelaku, dan kemudian Tim Buser langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam sekira pukul 01.00 Wib.

“Pelaku R kami amankan tadi malam sekitar pukul 01.00 Wib di rumahnya di Pekon Suka Agung Barat,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara, kata Kapolsek meneruskan, pelaku R merupakan pelaku utama yang berperan mencongkel jendela sekaligus eksekutor pengambil barang.

Kemudian dari hasil pencurian tersebut, pelaku R mendapatkan bagian sebesar Rp350 ribu dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku harus mendekam di sel jeruji Mapolsek Pardasuka.

“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB