DPO Curas Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS (Netizenku): Usai sudah pelarian Erwin (22), warga Pekon Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencurian orang (DPO).

Tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaanya setelah menjadi buronan bersama rekannya, yang telah tertangkap dengan modus begal yang mengaku sebagai polisi.

Sebelum ditangkap ternyata pelaku juga akan melakukan kejahatan lain, yakni mencuri sepeda motor di parkiran Pasar Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung sebelum aksi itu dilakukan,  petugas gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung terlebih dahulu menangkapnya, kemudian dibawa untuk pengembangan.

Namun sayang, saat petugas melakukan pengembangan terhadap kendaraan yang dipakainya, tersangka berniat kabur dengan membahayakan petugas maupun masyarakat sehingga terhadapnya dilakukan tindak tegas terukur pada bagian kakinya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

‌Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. mengungkapkan, DPO Erwin ditangkap saat Tekab 308 dan Polsek Pugung berhasil mengidentifikasinya tengah berada di Pasar Wonosobo.

\”Terhadap DPO Erwin, telah dilakukan upaya paksa penangkapan saat dia berada di Pasar Wonosobo, kemarin Jum\’at tanggal 17 Januari 2020 pukul 14.30 WIB,\” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (18/1).

Lanjutnya, dalam pengembangan pencarian barang bukti, tersangka berusaha kabur bahkan melakukan upaya yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur.

\”Terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri, sebab membahayakan petugas dan warga saat pencarian barang bukti,\” ujarnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

AKP Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan.

Tersangka bersama rekannya bernama Abdan (31) warga Pekon Kagungan, Kotaagung Timur, Tanggamus yang telah ditangkap pada Sabtu (4/1) lalu, serta 2 rekannya yang telah ditetapkan DPO melakukan Curas dengan mengaku menjadi anggota polisi.

Modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas sepeda motor Honda Beat Warna BE 7539 UI dan HP Xiomi 5A saat korban melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung.

\”Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sejata tajam,\” jelasnya.

Kasat menegaskan, dalam perkara Curas tersebut, dari 4 orang pelaku telah berhasil di lakukan penangkapan 2 orang pelaku, sehingga pihaknya masih melakukan pengejaran 2 pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Untuk itu, agar kedua orang itu yang merupakan rekan dari Abdan dan Erwin. Kami imbau menyerahkan diri, karena kami akan terus memburunya,\” tegas Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka. Sebelum ditangkap dia berada di pasar Wonosobo sedang merencanakan pencurian motor diparkiran pasar.

\”Tersangka Erwin juga mengaku pernah melakukan pencurin HP di wilayah Gisting pada bulan November 2019. Juga melakukan Jambret HP di Pekon. Kerta, Kotaagung Timur pada bulan Desember 2019,\” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion B 3045 NXG warna hitam diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” pungkasnya. (Rapik).

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB