DPO Curas 3 Tahun Akhirnya Dibekuk Polsek Limau

Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Mediyanda alias Yanda (25) tersangka buronan curas saat diamankan di Mapolsek Limau, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

Dwi Mediyanda alias Yanda (25) tersangka buronan curas saat diamankan di Mapolsek Limau, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

Kotaagung (Netizenku.com): Dwi Mediyanda alias Yanda (25) buronan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di Pantai Dusun Karangbrak Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus akhirnya ditangkap aparat Polsek Limau.

Petugas menangkap Yanda di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, Jumat (28/8) subuh sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan diwarnai isak tangis tersangka yang merasa menyesal, sebab walaupun sempat terhindar kurungan selama buron, namun begal ini mengaku sial karena tidak kebagian hasil kejahatan, yang hanya dibagi tiga rekannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian SH mengatakan sebelum ditangkap
tersangka menghilang tiga tahun sejak rekan-rekannya menjual hasil kejahatan sebab dia takut ditangkap sehingga melarikan diri ke luar Tanggamus.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

\”Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,\” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Minggu (30/8).

AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Januari 2017 atas nama korban Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/07/IX/2017/Reskrim, tanggal 18 September 2017.

Sebab tersangka bersama tiga rekannya yang telah ditangkap terlebih dulu, melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ.

\”Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23) dan Dony Saputra (24) melakukan Curas pada Senin (2/1/2017) lalu pukul 15.30 WIB di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng,\” ungkapnya.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Kapolsek menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.

\”Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan saat itu tersangka Yanda beperan mengawasi keadaan,\” jelasnya.

Atas penangkapan ketiga tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.

\”Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) hal itu disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu, seharga Rp2 juta,\” ujarnya.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang terkait berupa 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka terdahulu.

\”Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, bahwa setelah mengetahui teman-temannya tetangkap, tersangka mengaku melarikan diri ke luar Tanggamus dan terhadap hasil curas ia tidak mengetahui maupun mendapatkan bagian.

\”Saya enggak tau pak. Soalnya yang jual Dede serta lainnya. Saya enggak mendapatkan bagian,\” ucapnya. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB