DPO Curas 3 Tahun Akhirnya Dibekuk Polsek Limau

Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Mediyanda alias Yanda (25) tersangka buronan curas saat diamankan di Mapolsek Limau, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

Dwi Mediyanda alias Yanda (25) tersangka buronan curas saat diamankan di Mapolsek Limau, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

Kotaagung (Netizenku.com): Dwi Mediyanda alias Yanda (25) buronan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di Pantai Dusun Karangbrak Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus akhirnya ditangkap aparat Polsek Limau.

Petugas menangkap Yanda di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, Jumat (28/8) subuh sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan diwarnai isak tangis tersangka yang merasa menyesal, sebab walaupun sempat terhindar kurungan selama buron, namun begal ini mengaku sial karena tidak kebagian hasil kejahatan, yang hanya dibagi tiga rekannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian SH mengatakan sebelum ditangkap
tersangka menghilang tiga tahun sejak rekan-rekannya menjual hasil kejahatan sebab dia takut ditangkap sehingga melarikan diri ke luar Tanggamus.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

\”Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,\” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Minggu (30/8).

AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Januari 2017 atas nama korban Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/07/IX/2017/Reskrim, tanggal 18 September 2017.

Sebab tersangka bersama tiga rekannya yang telah ditangkap terlebih dulu, melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ.

\”Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23) dan Dony Saputra (24) melakukan Curas pada Senin (2/1/2017) lalu pukul 15.30 WIB di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng,\” ungkapnya.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Kapolsek menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.

\”Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan saat itu tersangka Yanda beperan mengawasi keadaan,\” jelasnya.

Atas penangkapan ketiga tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.

\”Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) hal itu disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu, seharga Rp2 juta,\” ujarnya.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang terkait berupa 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka terdahulu.

\”Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, bahwa setelah mengetahui teman-temannya tetangkap, tersangka mengaku melarikan diri ke luar Tanggamus dan terhadap hasil curas ia tidak mengetahui maupun mendapatkan bagian.

\”Saya enggak tau pak. Soalnya yang jual Dede serta lainnya. Saya enggak mendapatkan bagian,\” ucapnya. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB