PN Kotaagung Kembali Sidangkan Kasus Pembunuhan Dede Saputra

Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung Kabupaten Tanggamus menggelar sidang ke-2 kasus pembunuhan Dede Saputra (32), dengan terdakwa Syahrial Aswad (34).

Agenda sidang Kamis (10/3) siang adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tim penasehat hukum Syahrial Aswad. Dalam eksepsi terhadap Nomor Register Perkara: 64/PID.B/2022/PN Kot itu, tim penasehat hukum membantah dakwaan dari penuntut umum.

Sidang ke-2 yang masih berlangsung virtual ini, awalnya dijadwalkan pukul 10.WIB. Namun baru bisa dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Seperti saat sidang perdana kemarin, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H. pada sidang ke dua ini masih bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dua Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. selaku Panitera Muda Perdata dan Epita Indarwati, S.H.

Sementara Tim Penasehat Hukum terdakwa, terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., dan Hanna Mukarromah, S.H. Di dalam ruang sidang, juga tampak hadir sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa.

Sebelum menutup sidang ke-2 terdakwa Syahrial Aswad, Ketua Majelis Hakim Ary Qurniawan mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (16/3) mendatang. Dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Ditemui di depan Ruang Sidang Candra, Endy Mardeni menegaskan, mereka membantah dakwaan dari penuntut umum. Setidaknya menurut Endy dan rekan, terdapat dua poin utama eksepsi terdakwa, yang seyogyanya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini.

Tim penasihat hukum Syahrial Aswad, memulai keberatan/eksepsi dengan mempertanyakan secara yuridis, formal, dan materil apakah pemeriksaan perkara kliennya sudah memenuhi hukum acara pidana yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP). Yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca Juga  Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat

“Ada dua hal utama dalam eksepsi kami. Pertama menurut kami, surat dakwaan (dari penuntut umum) batal demi hukum. Berikutnya, surat dakwaan menurut kami tidak dapat diterima,” tegas Endy Mardeny diamini tiga koleganya.

Surat dakwaan batal demi hukum, menurut Endy, kliennya (Syahrial Aswad) yang beralamat di Pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah ditangkap TEKAB gabungan Polsek Pugung dan Satreskim Polres Tanggamus, Selasa (13/7/2021) pukul 21.55 WIB. Kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam kendaraan polisi. Lalu handphone milik terdakwa disita polisi.

“Dalam perjalanannya, sekitar bulan Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus mengembalikan handphone klien kami kepada pihak keluarga. Kemudian klien kami sempat dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan. Namun klien kami menolak untuk menandatanganinya, karena dia tidak mengetahui permasalahan apa yang terjadi. Kemudian klien kami dipaksa untuk mengenal seseorang yang bernama Bakas Maulana Zambi alias Alan. Lagi-lagi dia bersikeras tidak mengenali siapa Bakas Maulana Zambi,” terang Endy Mardeny.

Di saat itulah terjadi kekerasan fisik terhadap terdakwa. Diduga dilakukan oleh oknum polisi. Awalnya, kata Endy Mardeny, mata Syahrial Aswad ditutup menggunakan lakban. Kemudian kepalanya dipukul hingga bocor, mengucur banyak darah. Tak hanya itu, oknum polisi juga menembak bagian betis kanan Syahrial sebanyak dua kali.

“Kemudian pada 15 Juli 2021, kepolisian melakukan pembantaran terhadap Syahrial. Sejak tanggal 26 Juli 2021, ditahan hingga 15 November 2021. Lalu klien kami dikeluarkan dari tahanan dan pada saat itu juga ditangguhkan penahanan. Satreskim Polres Tanggamus menjanjikan kepada keluarga, bahwa polisi akan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3),” beber Endy Mardeny.

Namun pada tanggal 3 Februari 2022, pihak petugas dari Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kembali kepada Syahrial Dengan penjelasan akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Baca Juga  Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Dari rangkaian tersebut, masih kata Endy Mardeny, Syahrial Aswad telah mendekam di tahanan kepolisian selama 116 hari. Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan dasar Polres Tanggamus menahan terdakwa.

Sebab menurut tim penasehat hukum, kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menjerat Syahrial Aswad.

“Untuk melakukan penahanan, seharusnya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu cukup alat bukti yang sah seperti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kejadian yang dialami klien kami, unsur-unsur itu tidak terpenuhi. Sehingga menurut kami, secara otomatis dakwaan dari penuntut umum dengan Nomor Register Perkara: PDM–437 /K.GUNG/02/2022 batal demi hukum,” beber Endy Mardeny.

Poin ke-2, menurut tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad, surat dakwaan tidak dapat diterima.

Penjelasan, kata Endy Mardeny, surat dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa Syahrial Aswad, mengada-ada dan banyak kejanggalan di dalam kronologi pembunuhan berencana tersebut.

Di mana menurut Endy, dakwaan dari penuntut umum yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHPidana atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, kesemuanya tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Di dalam surat dakwaan dari penuntut umum, tim penasehat hukum Syahrial Aswad menilai, dakwaan dipaksakan. Dikarenakan penuntut umum hanya mengandalkan alat bukti rekaman close circuit television (CCTV), yang menurut keterangan saksi-saksi, pada rekaman CCTV tersebut adalah klien kami Syahrial Aswad.

Baca Juga  Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar

Namun keterangan saksi tersebut perlu dipertanyakan. Sebab seharusnya pada saat penyidikan di kepolisian, penyidik kepolisian menghadirkan keterangan dari saksi ahli terkait CCTV tersebut.

“Sehingga jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa apakah benar di dalam rekaman CCTV tersebut benar sosok orang tersebut. Kemudian jelas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syahrial Aswad tidak mengakui adanya perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Dan di dalam BAP Bakas Maulana Zambi menyatakan bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Sehingga seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk disidangkan. Dan seharusnya terdakwa Syahrial Aswad dibebaskan demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Maka menurut kami, surat dakwaan tidak dapat diterima,” papar Endy Mardeny.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad berharap akan mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat diungkap tanpa adanya rekayasa dan tidak dipaksakan. Dan diharapkan dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini dapat dibuktikan di persidangan dan menjadi perhatian dalam penegakkan hukum di negara ini.

“Berdasarkan seluruh uraian itu, kami mohon Majelis Hakim memperkenankan kami mengajukan permohonan agar kiranya demi keadilan menjatuhkan Putusan Sela, antara lain mengabulkan eksepsi terdakwa Syahrial Aswad. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 batal demi hukum. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,” urai Endy Mardeny. (Arj)

Berita Terkait

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice
Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat
Kalapas Kotaagung Hadiri Gerakan Nasional ‘Klien Bapas Peduli’
Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar
Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus
Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator
Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Senin, 14 Juli 2025 - 17:21 WIB

Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:14 WIB

Gelapkan Uang Majikan untuk Judi Slot, Sopir Truk di Pringsewu Ditangkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:23 WIB

Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Gelar Gebyar Senyum Muharam

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:54 WIB

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus saat memberikan arahan pada Rakor POP, Rabu (16/7/2025). Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Akui Kabinetnya Lemah Inovasi dan Tidak Peka

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:28 WIB