DPO 2 Bulan, Mantan Kepala Pekon Kampungbaru Ditangkap di Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 4 Maret 2021 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Mantan Kepala Pekon Kampungbaru Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus berinisisl MP (38) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam perkara penipuan atau penggelapan (tipu gelap).

MP ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bandarlampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi DPO Satreskrim Polres Tanggamus atas pelaporan korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan, Pematangsawa.

Atas penangkapannya, terungkap kasus yang menjerat tersangka bermula dari meminjam uang korban dengan agunan sertifikat tanah milik warga yang mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya lagi, dalam pelariannya hingga ke wilayah Jakarta sampai kembali ke Lampung untuk mengurus paspor karena berniat menjadi TKI ke Arab Saudi, MP menggunakan sabu yang dibuktikan dengan hasil test urine yang positif mengandung Metafetamine.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap MP, mantan kepala pekon kampungbaru kecamatan pematangsawa yang merupakan DPO perkara penipuan.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

\”Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung dinihari tadi, Kamis (4/3) pukul 01.00 Wib,\” ungkap Iptu Ramon didampingi KBO Satreskrim Ipda Lusianto, SH dalam Konferensi Pers mewakili Kapolres Tangamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (4/3) sore.

Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara Penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.

Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, tersangka berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020, sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020 tetapi tetap tersangka tidak membayar.

Kemudian tanggal 25 April 2020, tersangka membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan, namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus tanggal 29 Juni 2020 tidak juga menepatinya.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

\”Penetapan tersangka pada tanggal 18 September 2020. Tersangka datang tanggal 19 September 2020 ke Polres Tanggamus, namun pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO tanggal 5 Janurari 2012, dikuatkan keterangan Pj. Kakon bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat,\” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, setelah dilakukan penangkapan, terhadap tersangka telah dilakukan test urine sehingga diketahui hasil urine tersangka positif sabu.

\”Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut,\” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka MP dalam penuturannya mengakui bahwa telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampungbaru.

\”Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampungbaru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon,\” ucapnya.

MP mengatakan, terkait uang tersebut tidak digunakan untuk membeli sabu, ia memakai sabu hanya di Jakarta.

\”Uang itu enggak pakai beli sabu, murni untuk bangunan. Pakai sabu waktu di Jakarta aja sebelum pulang,\” kata dia.

MP menambahkan, pelariannya bukan hanya di Jakarta, namun juga ke wilayah Serang Banten untuk menenangkan diri ke salah satu Ponpes disana. \”Sebelum ke Jakarta ke Pondok di Serang untuk menenangkan diri sekitar sebulanan,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB