Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan sinkronisasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
Sinkronisasi tersebut berkaitan dengan rencana Pemkab Tubaba akan melakukan sosialisasi, dan penerapan Perbup tersebut ke masyarakat dan pelaku usaha, yang berkaitan baik dalam penerbitan izin maupun penetapan, dan penyetoran pajak reklame.
“Tadi kita sudah melakukan rapat sinkronisasi Perbup Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame bersama Asisten II, Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satpol-PP, dan Bagian Hukum. Ada banyak masukan dan kami sepakat secepatnya disosialisasikan dan diterapkan pada awal tahun 2024 ini,” ujar Kadis PM-PTSP Tubaba Drs. Ahmad Hariyanto, MM kepada Netizenku.com di Ruang Kerjanya, Selasa (16/1).
Menurutnya, dengan penerapan aturan penyelenggaraan reklame di Tubaba ini diasumsikan akan sangat signifikan dalam menggali dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tubaba, yang hasilnya nanti dapat digunakan untuk pembiayaan program pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini.
“Sebenarnya di Tubaba baik masyarakat maupun pengusaha sudah banyak yang melakukan pemasangan reklame, akan tetapi kami dari DPM-PTSP belum mengetahui apakah mereka sudah mengurus izinnya dan membayar pajak reklame ke pemerintah daerah. Sehingga dalam waktu dekat kami bersama Bapenda akan menyinkronkan data perizinan yang ada di kami dan data wajib pajak yang ada di Bapenda,” terangnya.
Dengan sinkronisasi tersebut, lanjut Hariyanto, data yang dimiliki Pemkab Tubaba dari masing-masing OPD akan diintegrasikan sehingga dari data tersebut akan diketahui mana reklame yang belum berizin, dan mana reklame yang sudah berizin tetapi mereka belum melakukan pembayaran pajak reklamenya, sehingga agar tergali sumber-sumber potensi peningkatan PAD dari penyelenggaraan reklame ini.
“Ketika sudah terintegrasi maka akan ketahuan mana reklame yang sudah berdiri belum berizin, tidak sesuai dengan izinnya, dan sudah berizin tetapi belum membayar pajak. Sehingga nanti ini akan kita tertibkan melalui Satpol-PP selaku OPD penegak Peraturan Daerah dan segala peraturan yang berlaku di Tubaba,” tukasnya.
Hariyanto mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tubaba tidak sembarangan melakukan pemasangan reklame. Namun, sebelum itu mereka harus mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Ada ketentuan-ketentuan terkait penyelenggaraan reklame ini baik kawasan yang boleh dan tidak boleh ditempatkan reklame, dan juga tidak boleh ada konten reklame yang menampilkan aktifitas merokok dan minuman keras. Sementara itu, ada juga penyelenggaraan reklame yang dikecualikan tidak harus mengurus izin dan membayar pajak seperti tempat usaha yang luasannya dibawah 2 meter persegi. Ketika diatas luasan ini ya mereka wajib mengurus izinnya apalagi pembuatan reklame ditempatkan ditepi jalan, atau juga melintang diatas ruas jalan dan ini harus menurunkan tim teknis dari OPD terkait,” pungkasnya. (Arie)