DPM-PTSP Tubaba Sinkronisasi Perbup Tentang Reklame

Leni Marlina

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala DPM-PTSP Tubaba, Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Senin (16/1). (Arie/NK)

Foto: Kepala DPM-PTSP Tubaba, Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Senin (16/1). (Arie/NK)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan sinkronisasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.

Sinkronisasi tersebut berkaitan dengan rencana Pemkab Tubaba akan melakukan sosialisasi, dan penerapan Perbup tersebut ke masyarakat dan pelaku usaha, yang berkaitan baik dalam penerbitan izin maupun penetapan, dan penyetoran pajak reklame.

“Tadi kita sudah melakukan rapat sinkronisasi Perbup Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame bersama Asisten II, Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satpol-PP, dan Bagian Hukum. Ada banyak masukan dan kami sepakat secepatnya disosialisasikan dan diterapkan pada awal tahun 2024 ini,” ujar Kadis PM-PTSP Tubaba Drs. Ahmad Hariyanto, MM kepada Netizenku.com di Ruang Kerjanya, Selasa (16/1).

Baca Juga  Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dengan penerapan aturan penyelenggaraan reklame di Tubaba ini diasumsikan akan sangat signifikan dalam menggali dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tubaba, yang hasilnya nanti dapat digunakan untuk pembiayaan program pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini.

“Sebenarnya di Tubaba baik masyarakat maupun pengusaha sudah banyak yang melakukan pemasangan reklame, akan tetapi kami dari DPM-PTSP belum mengetahui apakah mereka sudah mengurus izinnya dan membayar pajak reklame ke pemerintah daerah. Sehingga dalam waktu dekat kami bersama Bapenda akan menyinkronkan data perizinan yang ada di kami dan data wajib pajak yang ada di Bapenda,” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Dengan sinkronisasi tersebut, lanjut Hariyanto, data yang dimiliki Pemkab Tubaba dari masing-masing OPD akan diintegrasikan sehingga dari data tersebut akan diketahui mana reklame yang belum berizin, dan mana reklame yang sudah berizin tetapi mereka belum melakukan pembayaran pajak reklamenya, sehingga agar tergali sumber-sumber potensi peningkatan PAD dari penyelenggaraan reklame ini.

“Ketika sudah terintegrasi maka akan ketahuan mana reklame yang sudah berdiri belum berizin, tidak sesuai dengan izinnya, dan sudah berizin tetapi belum membayar pajak. Sehingga nanti ini akan kita tertibkan melalui Satpol-PP selaku OPD penegak Peraturan Daerah dan segala peraturan yang berlaku di Tubaba,” tukasnya.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Hariyanto mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tubaba tidak sembarangan melakukan pemasangan reklame. Namun, sebelum itu mereka harus mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Ada ketentuan-ketentuan terkait penyelenggaraan reklame ini baik kawasan yang boleh dan tidak boleh ditempatkan reklame, dan juga tidak boleh ada konten reklame yang menampilkan aktifitas merokok dan minuman keras. Sementara itu, ada juga penyelenggaraan reklame yang dikecualikan tidak harus mengurus izin dan membayar pajak seperti tempat usaha yang luasannya dibawah 2 meter persegi. Ketika diatas luasan ini ya mereka wajib mengurus izinnya apalagi pembuatan reklame ditempatkan ditepi jalan, atau juga melintang diatas ruas jalan dan ini harus menurunkan tim teknis dari OPD terkait,” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah
Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat
Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan
Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”
Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan
Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 01:01 WIB

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 April 2026 - 00:58 WIB

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 April 2026 - 00:52 WIB

Lampung Selatan Tuan Rumah Jamnas PPAJI 2026

Rabu, 29 April 2026 - 00:49 WIB

TP PKK Lamsel Gelar Paaredi, Perkuat Pola Asuh di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 00:44 WIB

Lampung Selatan Disiapkan Jadi Percontohan Ekonomi Pertanian

Berita Terbaru

Lampung Selatan

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:12 WIB

Lampung Selatan

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:08 WIB

Lampung Selatan

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:05 WIB

Lampung Selatan

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 Apr 2026 - 00:58 WIB