DPD RI Soroti Bawaslu Bandarlampung Tangani Netralitas ASN

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kanan) didampingi Anggota Bawaslu Bandarlampung Asep Setiawan (kiri) menerima kunjungan Anggota DPD RI Ahmad Bastian (tengah), Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kanan) didampingi Anggota Bawaslu Bandarlampung Asep Setiawan (kiri) menerima kunjungan Anggota DPD RI Ahmad Bastian (tengah), Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Lampung, Ahmad Bastian, mengunjungi Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (19/10).

Kunjungan Ahmad Bastian dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kesiapan penyelenggara dalam pelaksanaan Pilwakot Bandarlampung.

Ahmad Bastian mengatakan DPD RI memiliki pandangan berbeda dengan kebijakan pemerintah yang tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun secara kelembagaan memiliki pandangan yang berbeda, namun DPD RI tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap berbagai macam undang-undang.

\”Dalam konteks pelaksanaan pilkada yang berbasis pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentunya DPD juga melakukan hal yang sama,\” kata Ahmad Bastian.

Kunjungan dirinya selain untuk melakukan pengawasan terhadap kesiapan penyelenggara, juga menyoroti sikap Bawaslu Bandarlampung dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

\”Saya datang ke Bawaslu Bandarlampung dalam rangka melakukan pengawasan terhadap persiapan Pilkada Bandarlampung, dan menyoroti bagaimana sikap Bawaslu terhadap netralitas PNS,\” kata dia.

\”Tadi alhamdulilah, Pak Candrawansah sudah menjelaskan tentang bagaimana sikap dan mekanisme yang ditempuh oleh Bawaslu dalam menghadapi persoalan itu,\” tutup Bastian.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya sejak masa kampanye 26 September-19 Oktober, telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 3 kasus.

Dan telah mengeluarkan 7 surat peringatan tertulis pelanggaran Protokol Kesehatan kepada calon, kemudian roadshow ke semua kecamatan dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk berkontribusi di setiap tahapan.

\”Beliau menyampaikan pesan-pesan kepada kita, kalau misalkan pandemik ini masih berlanjut, setiap penyelenggara harus masif juga di dalam menginformasikan kontribusi masyarakat terhadap partisipasi,\” ujar Candrawansah.

\”Karena legitimasi dalam sebuah pemilihan termasuk kontribusi pemilih pada 9 Desember nanti,\” lanjut dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB