Kotaagung (Netizenku.com): Pemkab Tanggamus dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Bank Lampung menggelar sosialisasi dan pelatihan penggunaan alat tapping box kepada pengusaha rumah makan, restoran dan hotel yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula BPKD Kabupaten Tanggamus Rabu (31/7). Kegiatan ini dibuka Asisten Bidang Administrasi Firman Ranie mewakili Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani.
Plt Kepala BPKD, Suaidi dalam laporannya mengatakan bahwa penggunaan alat tapping box sebagai alat kontrol terhadap pajak daerah serta mendukung program pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
\”Tapping box ini, selain untuk meningkatkan PAD juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan omzet, menghitung besaran pajak, meningkatkan akurasi penerimaan pajak dan sekaligus meminimalisir kebocoran PAD, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran,\” kata Suaidi.
Dikatakan Suaidi, bahwa pajak yang dipungut oleh rumah makan, restoran dan hotel sebesar 10 persen untuk setiap item yang dibeli, dimana nantinya pajak tersebut disetor ke Pemkab melalui bank Lampung.
\”Namum, itu nanti sekarang sosialisasi dulu, lalu dilanjutkan dengan MoU dengan bank Lampung, baru setelah itu penerapannya. Target kami, Agustus ini sudah jalan,\” harapnya.
Dalam sambutannya, Firman Ranie menyambut baik acara sosialisasi dan pelatihan penggunaan alat tapping box karena bisa meningkatkan PAD.
\”Penggunaan tapping box merupakan salah satu cara untuk mengontrol transaksi pembayaran pajak oleh wajib pajak. Setiap hotel, restoran dan Rumah makan tidak akan dibebani biaya apapun dalam sistem ini,\” ujar Firman.
Sementara Kepala Divisi Dana Jasa, Bank Lampung, Lies Yulianty mengatakan bahwa untuk mendukung sistem ini, pihaknya memberikan bantuan alat tapping box kepada Pemkab Tanggamus, sebagai tahap awal ada 25 unit alat tapping box.
\”Untuk sementara ini 25 unit dulu. Alat ini dipinjamkan ke restoran, rumah makan dan hotel,\” ujar Lies. (Arj)