Disperkim Jelaskan Alih Fungsi Hutan Lindung Batu Srampog

Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung menjelaskan alih fungsi lahan di kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17, Kecamatan Panjang.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung 2021-2041 disebutkan kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17 rencananya menjadi kawasan permukiman.

Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini disahkan oleh DPRD Bandarlampung pada 24 Desember 2021 dan merupakan perda usulan Pemkot Bandarlampung untuk merevisi Perda RTRW sebelumnya pada Rabu, 29 September 2021.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, mengatakan hasil kajian pihaknya menemukan kawasan Hutan Lindung Batu Srampog sudah dihuni oleh masyarakat, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Hutan Lindung.

“Perumahan itu adalah perumahan yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat, bukan dikelola pengembang atau difasilitasi oleh pemerintah daerah,” kata Yustam.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Dia menjelaskan proses revisi Perda RTRW tersebut cukup panjang.

Dimulai pada 2018 dengan melibatkan lintas lembaga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, pengusaha, serta LSM, dengan dua kali konsultasi publik.

Nah kemarin itu kita bahas, baik tingkat sini maupun pusat, karena sudah berdirinya permukiman penduduk itu sekitar 2,3 hektare kami membuat surat kepada KLHK melalui perwakilan di sini, BPKH Wilayah XX, karena mereka yang punya datanya,” ujar dia.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Sehingga Disperkim menyusun outline untuk mengusulkan wilayah tersebut sebagai permukiman.

Namun Yustam mengaku sampai saat ini KLHK belum memberikan persetujuan terhadap alih fungsi kawasan Hutan Lindung Batu Srampog.

“Jadi di dalam Perda RTRW itu hanya diplot saja, dan wilayahnya masih masuk di kehutanan. Tapi kembali lagi keputusannya bukan dari pemerintah daerah,” tegas dia. (Josua) 

Baca Juga: Kertas Posisi Walhi Kritisi Perda RTRW Bandarlampung

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:26 WIB

Meski Damai, Fraksi PDI Perjuangan Tetap Dukung Proses Etik Andi Robi di BK DPRD Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:36 WIB

IJP FC Resmi Diluncurkan, Sekdaprov Lampung Siap Turun ke Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:33 WIB

DPRD Lampung Dorong Hilirisasi Sawit dan Kopi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekspor

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Berita Terbaru

Lampung

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Feb 2026 - 19:13 WIB