Disperkim Jelaskan Alih Fungsi Hutan Lindung Batu Srampog

Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung menjelaskan alih fungsi lahan di kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17, Kecamatan Panjang.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung 2021-2041 disebutkan kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17 rencananya menjadi kawasan permukiman.

Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini disahkan oleh DPRD Bandarlampung pada 24 Desember 2021 dan merupakan perda usulan Pemkot Bandarlampung untuk merevisi Perda RTRW sebelumnya pada Rabu, 29 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, mengatakan hasil kajian pihaknya menemukan kawasan Hutan Lindung Batu Srampog sudah dihuni oleh masyarakat, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Hutan Lindung.

“Perumahan itu adalah perumahan yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat, bukan dikelola pengembang atau difasilitasi oleh pemerintah daerah,” kata Yustam.

Dia menjelaskan proses revisi Perda RTRW tersebut cukup panjang.

Dimulai pada 2018 dengan melibatkan lintas lembaga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, pengusaha, serta LSM, dengan dua kali konsultasi publik.

Nah kemarin itu kita bahas, baik tingkat sini maupun pusat, karena sudah berdirinya permukiman penduduk itu sekitar 2,3 hektare kami membuat surat kepada KLHK melalui perwakilan di sini, BPKH Wilayah XX, karena mereka yang punya datanya,” ujar dia.

Sehingga Disperkim menyusun outline untuk mengusulkan wilayah tersebut sebagai permukiman.

Namun Yustam mengaku sampai saat ini KLHK belum memberikan persetujuan terhadap alih fungsi kawasan Hutan Lindung Batu Srampog.

“Jadi di dalam Perda RTRW itu hanya diplot saja, dan wilayahnya masih masuk di kehutanan. Tapi kembali lagi keputusannya bukan dari pemerintah daerah,” tegas dia. (Josua) 

Baca Juga: Kertas Posisi Walhi Kritisi Perda RTRW Bandarlampung

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB