Liwa (Netizenku.com): Pelayanan prima dan mudah menjadi tujuan utama Pemkab Lampung Barat, terutama dalam pemenuhan administrasi kependudukan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, melalui Program Pelayanan Administrasi Kependudukan, Hemat, Benar, Antar di tempat dan Cetak di tempat (Pelaku Hebat dan Cepat).
Sekretaris Disdukcapil, Junaidi Jamsari, mengatakan untuk saat ini masyarakat Lampung Barat yang akan membuat Administrasi kependudukan (Adminduk), seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akte kelahiran tidak perlu lagi datang ke kantor.
\”Ada dua pelayanan yang memudahkan masyarakat Lampung Barat, yakni Adminduk yang sudah memiliki barcode dan pelayanan chas on delivery (COD) atau antar ke tempat pemohon sesuai alamat yang dicantumkan,\” kata Junaidi, Kamis (16/7).
Adminduk yang sudah bisa dicetak langsung oleh pemohon dengan memindai barcode, kata Junaidi, yakni KK, surat pindah, akta pencatatan sipil (Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian dan Akte Kematian, Akte Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak). Sementara yang bisa COD adalah KTP dan KIA.
\”Pemohon cukup mengirimkan syarat-syarat sesuai dengan Adminduk yang akan dibuat, melalui aplikasi whatsApp atau email. Setelah diproses dan semua syarat dinyatakan lengkap, Disdukcapil akan mengirimkan barcode yang dapat dipindai untuk dicetak sendiri. Sementara KTP dan KK bisa diantar ke rumah pemohon, dengan biaya kurir ditanggung masing-masing, sesuai dengan jarak tempuh,\” kata dia.
Untuk Adminduk yang boleh dicetak langsung kata Junaidi, harus menggunakan kertas putih HVS A4 ukuran 80 gram. Sementara untuk memastikan keaslian Adminduk, masyarakat dapat mengecek langsung melalui aplikasi VeryDS. Dan dia berharap pelayanan tersebut merupakan inovasi Disdukcapil dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
\”Pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui nomor WA 082281162251 dengan pelayanan Kartu Keluarga dan Pindah/Datang, 082281162252 untuk pelayanan KTP-el dan KIA, 082281162253 untuk pelayanan update data kependudukan, dan 082281162254 untuk pelayanan akta pencacatan sipil,\” kata Junaidi seraya mengatakan, Lampung Barat merupakan kabupaten pertama di Lampung yang meluncurkan pelayanan berbarcode dan COD. (Iwan/leni)