Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Leni Marlina

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah sebelumnya menetapkan ASP Direktur PT FBA sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, pada Rabu 13 November 2024 lalu.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali metetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dalam persoalan yang sama.

Menurut Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD mantan direktur utama PT. BPRS, kemudian surat nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S juga mantan direktur PT. BPRS.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait tindak pidana dimaksud, akhirnya tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan FD dan S sebagai tersangka,” kata Kajari didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus, Kamis 21 November 2024.

Baca Juga  Ma\'ruf Amin Bertandang ke Pesantren Modern NU (PEMNU) Talangpadang

Adapun modus operandi kedua tersangka lanjut Kajari, FD dan S sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

“Namun faktanya para tersangka ini, secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 (sepuluh) paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 (paket) pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang,” terang Kajari.

Baca Juga  AM Syafi’i: Maulid Nabi Momen Ubah Perilaku

Bukan itu saja sambung Kajari, pekerjaan yang terpasang ditemukan kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan fakta yang terpasang di ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.

“Namun meski begitu, pembayaran nya tetap dibayar penuh kepada rekanan yakni PT. Flea Briliant Agung, dimana direkturnya inisial ASP sudah terlebih dahulu kami tahan,” beber Adi Fakhruddin.

Kajari menjelaskan anggaran yang diperuntukan pada pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 dan 2022 ini, senilai Rp.1,9 miliar, sumber anggaran dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPRS.

Baca Juga  Pekon Sidokaton Rayakan HUT dengan Tradisi Jawa

“Akibat adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut terjadi Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” tandasnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk
Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35 WIB

AMPP-Tokoh Pendiri Pesawaran Gelorakan Seruan Aksi Damai PSU Pilkada

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:52 WIB

Gubernur Lampung Safari Ramadan ke Pesawaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:49 WIB

Dendi: Jangan Sampai Refocusing PSU Ganggu Pelayanan Dasar

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:49 WIB

Lagi, PTPN I Regional Dituding Serobot Tanah Adat 219 Hektar

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:31 WIB

PSU Pesawaran, AMP Nilai Keputusan MK Rugikan Masyarakat

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:20 WIB

PSU Pesawaran, Istri Aries Sandi akan Lawan Nanda-Antonius

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB