Pringsewu (Netizenku.com): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Pringsewu tidak akan menghalangi bagi investor untuk membuka usaha dan mengurus perijinan usahanya, Kamis (9/7).
Kepala Dinas PM-PTSP, M.Yusuf, saat dijumpai wartawan mengatakan, untuk izin yang ingin membuka usaha di Kabupaten Pringsewu tidak akan dipersulit, asal sesuai dengan RTRW dan aturan yang ada, karena semua prosedur untuk membuat izin sudah diatur oleh Undang-undang.
Ia melanjutkan, Kabupaten Pringsewu membuka seluas-luasnya bagi para investor yang ingin membuka usaha, karena apabila banyak investor sehat yang membuka usaha di kabupaten setempat, maka secara otomatis akan membantu perkembangan ekonomi yang ada.
Yusuf menambahkan, setiap tahunnya masing-masing daerah pasti skala penganggurannya bertambah, karena kurangnya lahan industri bagi para pekerja, sedangkan untuk buka usaha sendiri terkendala akan keterbatasan modal.
\”Maka kalau banyak investor yang sehat membuka lahan industri di Kabupaten Pringsewu, secara otomatis bisa mengurangi para pengaguran yang ada di kabupaten, karena mereka bisa menjadi pekerja di salah satu industri tersebut,\” ulasnya. (Rz/leni)