Diduga Usir Pasien, RS Bumi Waras Dikecam Berbagai Kalangan

Redaksi

Minggu, 9 September 2018 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi/Ist

Foto: ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung sangat disayangkan oleh berbagai kalangan.

Sikap dan tindakan dokter spesialis bedah mukut RSBW berinisial BS itu, mengundang reaksi pemerhati hukum, bahkan lembaga legislatif di Kota Tapis Berseri.

LBH Bandarlampung pun mengecam keras pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSBW Bandarlampung yang menolak pasien gawat darurat.

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00,” kata Staf LBH Bandarlampung, Kodri Ubaydillah, sat dihubungi pada Minggu (9/9).

Baca Juga  Eva Dwiana Tutup Giat Karya Bakti Kodim 0410/KBL

Ia menegaskan, menurut UU Kesehatan, sanksi bagi petugas rumah sakit sudah sangat jelas.

“Jika perbuatan tersebut (menolak pasien) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” paparnya.

Sementara, dari kursi legislatif, anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Imam Santoso, mengaku telah sering mendapatkan laporan soal pelayanan RSBW yang kerap membuat tidak nyaman rakyat miskin. “Tidak kapok-kapok RSBW, sudah banyak keluhan dari masyarakat bahwa RS ini pelayanannya mendapat komplain masyarakat,” ujar Imam.

Baca Juga  VRI-MJS Gelar Sekolah Vertical Rescue Pertama di Lampung

Ia pun menyarankan agar keluarga pasien jika memang dirugikan, hendaknya melakukan jalur advokasi. \”Ini perlu agar dokter dan rumah sakit tidak semena-mena memperlakukan pasien,\” pungkasnya.

Sebelumnya, dokter spesialis berinisial BS menolak pasien korban kecelakaan pada Jumat (7/9).

Menurut keterangan saksi korban kecelakaan, dokter BS menolak menangani seorang pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), seorang pelajar yang membutuhkan tindakan operasi. Namun oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50 persen.

Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut.

Baca Juga  Teknologi Masaro Solusi Masalah Sampah di Bandarlampung

Menurut ayah korban, Ikhwan Wahyudi, Sabtu (8/9), dokter meminta DP dulu sebesar 50 persen. Kalau tidak ada DP tidak akan dilakukan tindakan operasi.

“Dia minta uang setengahnya dulu untuk operasi, kalau engggak ada uang muka 50 persen, dia engggak mau megang dan dia akan memindahkan anak saya ke rumah sakit yang lain. Dokter tersebut terlihat arogan tidak mencerminkan perilaku seorang dokter. Dokter itu tidak mau nanganin kalau tidak ada uang, udah itu saya diusir dan saya langsung pergi aja,” ujarnya. Alhasil, Ikhwan pun langsung memindahkan anaknya ke RSUDAM.(Agis)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Buka Piala Gubernur Esports 2024, Dorong Talenta Muda Adaptif Teknologi
Penjabat Gubernur Lampung Buka Musyawarah Provinsi VIII Purna Paskibraka Indonesia 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya 2024 kepada Perusahaan dan Daerah Unggul
Pj. Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat HUT Ke-53 KORPRI dan Buka Bazar Pasar Murah
Pj Gubernur Serahkan Penghargaan AMSI pada OPD dan SMA/SMK Terbaik Se-Lampung
Pj. Gubernur Lampung Gelar High Level Meeting TPID untuk Pastikan Stabilitas Harga Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
Penjabat Gubernur Lampung Buka Apel Besar dan Workshop Hari Antikorupsi Sedunia
Pj. Gubernur Lampung Buka Sarasehan dan Workshop AMSI, Dorong Jurnalistik Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:14 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Piala Gubernur Esports 2024, Dorong Talenta Muda Adaptif Teknologi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:11 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Buka Musyawarah Provinsi VIII Purna Paskibraka Indonesia 2024

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:30 WIB

Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:03 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Pelaksanaan Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:56 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya 2024 kepada Perusahaan dan Daerah Unggul

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:53 WIB

Pj. Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat HUT Ke-53 KORPRI dan Buka Bazar Pasar Murah

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:52 WIB

Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:30 WIB

Lampung Selatan

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 19:48 WIB