Diduga Usir Pasien, RS Bumi Waras Dikecam Berbagai Kalangan

Redaksi

Minggu, 9 September 2018 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi/Ist

Foto: ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung sangat disayangkan oleh berbagai kalangan.

Sikap dan tindakan dokter spesialis bedah mukut RSBW berinisial BS itu, mengundang reaksi pemerhati hukum, bahkan lembaga legislatif di Kota Tapis Berseri.

LBH Bandarlampung pun mengecam keras pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSBW Bandarlampung yang menolak pasien gawat darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00,” kata Staf LBH Bandarlampung, Kodri Ubaydillah, sat dihubungi pada Minggu (9/9).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Ia menegaskan, menurut UU Kesehatan, sanksi bagi petugas rumah sakit sudah sangat jelas.

“Jika perbuatan tersebut (menolak pasien) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” paparnya.

Sementara, dari kursi legislatif, anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Imam Santoso, mengaku telah sering mendapatkan laporan soal pelayanan RSBW yang kerap membuat tidak nyaman rakyat miskin. “Tidak kapok-kapok RSBW, sudah banyak keluhan dari masyarakat bahwa RS ini pelayanannya mendapat komplain masyarakat,” ujar Imam.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Ia pun menyarankan agar keluarga pasien jika memang dirugikan, hendaknya melakukan jalur advokasi. \”Ini perlu agar dokter dan rumah sakit tidak semena-mena memperlakukan pasien,\” pungkasnya.

Sebelumnya, dokter spesialis berinisial BS menolak pasien korban kecelakaan pada Jumat (7/9).

Menurut keterangan saksi korban kecelakaan, dokter BS menolak menangani seorang pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), seorang pelajar yang membutuhkan tindakan operasi. Namun oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50 persen.

Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Menurut ayah korban, Ikhwan Wahyudi, Sabtu (8/9), dokter meminta DP dulu sebesar 50 persen. Kalau tidak ada DP tidak akan dilakukan tindakan operasi.

“Dia minta uang setengahnya dulu untuk operasi, kalau engggak ada uang muka 50 persen, dia engggak mau megang dan dia akan memindahkan anak saya ke rumah sakit yang lain. Dokter tersebut terlihat arogan tidak mencerminkan perilaku seorang dokter. Dokter itu tidak mau nanganin kalau tidak ada uang, udah itu saya diusir dan saya langsung pergi aja,” ujarnya. Alhasil, Ikhwan pun langsung memindahkan anaknya ke RSUDAM.(Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB