Diduga Sebarkan Kebencian, Polisi Amankan Pemilik Akun Facebook

Redaksi

Jumat, 28 Desember 2018 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengungkap pemilik akun facebook \”Bumi Pesisir Barat\” yang telah mengunggah tulisan \”Sllhamdulillah Klo Pssr Brt Sunami\” di halaman group facebook Orang Krui Oke yang sempat viral.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, SIK, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan, pihaknya mendapat laporan tentang dugaan ujaran kebencian di laman facebook group orang krui oke.

\”Tulisan dugaan ujaran kebencian tersebut sempat viral dan mendapat tanggapan dari ratusan anggota group facebook Orang Krui Oke dan ternyata setelah diselidiki pemilik akun tersebut adalah Rizki Kurniawan warga Pekon Sukarame kecamatan Ngaras,\” kata Ono Karyono, Jumat (28/12).

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan kata Ono, melalui Bhabinkamtibmas Pekon Sukarame Bripda Indra Pratama, melakukan rembug pekon atau mediasi yang dihadiri langsung pemilik akun, peratin Sahidi dan Sekretaris Pekon Mazyan.

\”Tindakan yang kami lakukan adalah rembug pekon atau mediasi antara pemilik akun dan disaksikan peratin dan sekretaris Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras dan disepakati empat point sebagai permohonan maaf saudara Rizki,\” kata Ono Karyono.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kesepakatan yang dilakukan yakni, meminta maaf kepada warga Kabupaten Pesisir Barat atas perbuatannya mengunggah status yg mengakibatkan warga Pesisir Barat menjadi resah melihatnya, mengklarifikasi bahwa telah salah menulis status yang diunggah ke group Facebook tersebut yang tadinya ingin menulis ALHAMDULILLAH KLO PESISIR BARAT GA SUNAMI namun yang tertulis dan terunggah pada grup tersebut menjadi SLLHAMDULILLAH KLO PSSR BRT SUNAMI, berjanji akan menghapus status yang telah diunggah pada group Facebook dan berjanji akan lebih selektif menggunakan media sosial.

\”Empat point hasil kesepakatan dalam rembug pekon tersebut tertuang secara tertulis dan dalam bentuk video dan di unggah di laman facebook group \”Orang Krui Oke\”, jelas Ono Karyono.

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Terpisah admin group facebook Orang Krui Oke, M Ade, mengaku dugaan ujaran kebencian tersebut diunggah pada Kamis 27 Desember,  sekitar Pukul 22.00, dengan waktu cepat mendapat respon dari ratusan anggota group.

\”Hanya dalam hitungan jam, unggahan tersebut mendapatkan komentar dari ratusan anggota dengan berbagai cuitan, maka dengan cepat kami minta pihak berwajib untuk mengambil tindakan dan Alhamdulillah polisi cepat berhasil mengungkapnya,\” kata M Ade.(iwan)

Berita Terkait

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 23:13 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB