Wonosobo (Netizenku.com): Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo, Polres Tanggamus kembali berhasil mengamankan dua dari empat orang yang diduga tengah menggelar pesta Narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Selasa (20/8) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Menurut Kapolsek Wonosobo IPTU Amin Rusbahadi, S.Sos., menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika dirumah dimana tersangka berhasil diamankan, kerap dipakai sebagai tempat pesta Narkoba.
\”Setelah mendapat informasi, saya bersama beberapa anggota langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP), dan ternyata benar dirumah tersebut ada empat orang yang tengah berpesta narkoba. Namun dari empat hanya dua orang yang berhasil kami ringkus sementara yang dua orang lagi melarikan diri, tapi identitas keduanya sudah kami ketahui,\” kata Kapolsek Wonosobo, mewakili Plh Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH., kepada Netizenku.com, saat ditemui di Mapolsek Wonosobo Rabu (21/8) dini hari.
Untuk tersangka yang ditangkap lanjut Amin Rusbahadi, bernama Herni, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, kemudian Rendi, pekerjaan tenaga Honorer di kantor Kecamatan BNS,\” kedua tersangka merupakan warga kecamatan BNS, yang bekerja di Kantor Kecamatan BNS hanya bedanya satu orang berstatus PNS dan satunya honor, sedang untuk tersangka yang kabur dan sedang dalam pengejaran berinisial F dan JP juga warga Kecamatan BNS,\” jelas Iptu Amin Rusbahadi.
Lebih lanjut Iptu Amin Rusbahadi menuturkan, saat penggerebekan ke empat tersangka tengah memakai barang haram tersebut,\” bahkan menurut pengakuan pelaku, pesta sabu ini dimulai dari pukul 17.00 WIB, selain kedua tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa, satu botol minuman sprite yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap (bong) sabu, satu plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu, satu klip plastik bekas wadah diduga sabu, satu batang cottom bath, satu batang pipet yang sudah dipotong menyerupai skop, kaca pirek, jarum dan dua buah korek bensol. Kalau untuk pasal dan ancaman hukumannya, ini nanti kewenangan Kasat Narkoba Polres Tanggamus yang menentukan, tugas kami mengamankan tersangka beserta barang bukti, mungkin besok (hari ini) pagi akan langsung kami limpahkan ke Satres Narkoba,\” tandasnya.
Ironisnya, dari kedua tersangka yang berhasil diringkus, salah satunya selain berstatus PNS di Kecamatan BNS juga dipercaya Pemkab Tanggamus mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon Tulungsari Kecamatan BNS, Kabupaten Tanggamus. (BN/Arj)