Dewan Tekankan Perusahaan tak Beri Upah di Bawah UMP

Redaksi

Selasa, 23 November 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung minta perusahaan tak bayar upah karyawan dibawah upah minimum provinsi (UMP). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (23/11).

Menanggapi protes yang dilayangkan oleh serikat buruh, politisi PDIP tersebut mengatakan bahwa kenaikkan UMP yang hanya 0,35 persen jelas membuat kecewa para pekerja. Maka dari itu, ia meminta agar perusahaan tak menambah kekecewaan dengan memberi upah dibawah ketetapan.

Baca Juga  Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

“Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, ya tidak layak. UMP yang katanya naik seperti tak ada ubahnya. Namun dalam penetapan UMP kan ada tim yang merumuskan sesuai formula yang berlaku, mau tidak mau ya harus diterima. Jadi saya minta perusahaan untuk tidak memberi upah dibawah UMP,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, bahwa pihak Komisi V DPRD Lampung telah melakukan konfirmasi terkait penetapan UMP, apakah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  IBN Lampung Borong Lima Penghargaan LLDIKTI Wilayah II

“Sebelumnya kami sudah panggil pihak-pihak yang mengurusi hal tersebut, termasuk Disnaker. Jadi ada prosedur sesuai regulasi dan formulasi dalam menentukan UMP. Jadi mereka sudah benar dan tak asal menentukan,” jelas dia.

Dirinya berharap, ke depan tak ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMP. “Semoga tak ada yang memberikan upah dibawah UMP. Jika ada akan kita beri sanksi sesuai prosedur. Mulai dari administrasi yang bersifat teguran, sampai pencabutan izin perusahaan,” pungkasnya.

Baca Juga  Wali Kota Metro Ramaikan Bursa Ketua Demokrat Lampung

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, meminta agar tak ada perusahaan yang memberi upah dibawah UMP.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada pengusaha atau perusahaan yang memberi upah dibawah UMP yang sudah kita tentukan. Namun yang harus digaris bawahi, UMP tidak berlaku bagi untuk usaha mikro kecil dan menengah,” paparnya.(Agis)

Berita Terkait

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:07 WIB

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:00 WIB

DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB