Dewan Tekankan Perusahaan tak Beri Upah di Bawah UMP

Redaksi

Selasa, 23 November 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung minta perusahaan tak bayar upah karyawan dibawah upah minimum provinsi (UMP). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (23/11).

Menanggapi protes yang dilayangkan oleh serikat buruh, politisi PDIP tersebut mengatakan bahwa kenaikkan UMP yang hanya 0,35 persen jelas membuat kecewa para pekerja. Maka dari itu, ia meminta agar perusahaan tak menambah kekecewaan dengan memberi upah dibawah ketetapan.

Baca Juga  Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

“Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, ya tidak layak. UMP yang katanya naik seperti tak ada ubahnya. Namun dalam penetapan UMP kan ada tim yang merumuskan sesuai formula yang berlaku, mau tidak mau ya harus diterima. Jadi saya minta perusahaan untuk tidak memberi upah dibawah UMP,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, bahwa pihak Komisi V DPRD Lampung telah melakukan konfirmasi terkait penetapan UMP, apakah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Pemprov Lampung Canangkan Zona Integritas di BKD

“Sebelumnya kami sudah panggil pihak-pihak yang mengurusi hal tersebut, termasuk Disnaker. Jadi ada prosedur sesuai regulasi dan formulasi dalam menentukan UMP. Jadi mereka sudah benar dan tak asal menentukan,” jelas dia.

Dirinya berharap, ke depan tak ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMP. “Semoga tak ada yang memberikan upah dibawah UMP. Jika ada akan kita beri sanksi sesuai prosedur. Mulai dari administrasi yang bersifat teguran, sampai pencabutan izin perusahaan,” pungkasnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tekankan Disiplin ASN Usai Ramadan

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, meminta agar tak ada perusahaan yang memberi upah dibawah UMP.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada pengusaha atau perusahaan yang memberi upah dibawah UMP yang sudah kita tentukan. Namun yang harus digaris bawahi, UMP tidak berlaku bagi untuk usaha mikro kecil dan menengah,” paparnya.(Agis)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB