Dewan Tekankan Perusahaan tak Beri Upah di Bawah UMP

Redaksi

Selasa, 23 November 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung minta perusahaan tak bayar upah karyawan dibawah upah minimum provinsi (UMP). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (23/11).

Menanggapi protes yang dilayangkan oleh serikat buruh, politisi PDIP tersebut mengatakan bahwa kenaikkan UMP yang hanya 0,35 persen jelas membuat kecewa para pekerja. Maka dari itu, ia meminta agar perusahaan tak menambah kekecewaan dengan memberi upah dibawah ketetapan.

Baca Juga  Tanah Adat Dikuasai PTPN, Warga Halangan Ratu Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung

“Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, ya tidak layak. UMP yang katanya naik seperti tak ada ubahnya. Namun dalam penetapan UMP kan ada tim yang merumuskan sesuai formula yang berlaku, mau tidak mau ya harus diterima. Jadi saya minta perusahaan untuk tidak memberi upah dibawah UMP,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, bahwa pihak Komisi V DPRD Lampung telah melakukan konfirmasi terkait penetapan UMP, apakah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Disorot Konten Kreator, DPRD Lampung Tinjau Jalan Rusak di Way Kanan

“Sebelumnya kami sudah panggil pihak-pihak yang mengurusi hal tersebut, termasuk Disnaker. Jadi ada prosedur sesuai regulasi dan formulasi dalam menentukan UMP. Jadi mereka sudah benar dan tak asal menentukan,” jelas dia.

Dirinya berharap, ke depan tak ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMP. “Semoga tak ada yang memberikan upah dibawah UMP. Jika ada akan kita beri sanksi sesuai prosedur. Mulai dari administrasi yang bersifat teguran, sampai pencabutan izin perusahaan,” pungkasnya.

Baca Juga  Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, meminta agar tak ada perusahaan yang memberi upah dibawah UMP.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada pengusaha atau perusahaan yang memberi upah dibawah UMP yang sudah kita tentukan. Namun yang harus digaris bawahi, UMP tidak berlaku bagi untuk usaha mikro kecil dan menengah,” paparnya.(Agis)

Berita Terkait

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung
Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara
Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI
Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027
Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎
DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi
PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB