Dewan Tekankan Perusahaan tak Beri Upah di Bawah UMP

Redaksi

Selasa, 23 November 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung minta perusahaan tak bayar upah karyawan dibawah upah minimum provinsi (UMP). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (23/11).

Menanggapi protes yang dilayangkan oleh serikat buruh, politisi PDIP tersebut mengatakan bahwa kenaikkan UMP yang hanya 0,35 persen jelas membuat kecewa para pekerja. Maka dari itu, ia meminta agar perusahaan tak menambah kekecewaan dengan memberi upah dibawah ketetapan.

Baca Juga  Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

“Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, ya tidak layak. UMP yang katanya naik seperti tak ada ubahnya. Namun dalam penetapan UMP kan ada tim yang merumuskan sesuai formula yang berlaku, mau tidak mau ya harus diterima. Jadi saya minta perusahaan untuk tidak memberi upah dibawah UMP,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, bahwa pihak Komisi V DPRD Lampung telah melakukan konfirmasi terkait penetapan UMP, apakah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Mesuji Ukir Sejarah, Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Lampung Tiga Kategori Sekaligus

“Sebelumnya kami sudah panggil pihak-pihak yang mengurusi hal tersebut, termasuk Disnaker. Jadi ada prosedur sesuai regulasi dan formulasi dalam menentukan UMP. Jadi mereka sudah benar dan tak asal menentukan,” jelas dia.

Dirinya berharap, ke depan tak ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMP. “Semoga tak ada yang memberikan upah dibawah UMP. Jika ada akan kita beri sanksi sesuai prosedur. Mulai dari administrasi yang bersifat teguran, sampai pencabutan izin perusahaan,” pungkasnya.

Baca Juga  Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, meminta agar tak ada perusahaan yang memberi upah dibawah UMP.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada pengusaha atau perusahaan yang memberi upah dibawah UMP yang sudah kita tentukan. Namun yang harus digaris bawahi, UMP tidak berlaku bagi untuk usaha mikro kecil dan menengah,” paparnya.(Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru