Delapan Tiyuh di Tubaba Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

Arie

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan baru dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 membuat delapan tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, terancam kehilangan hak pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Akibatnya, pembiayaan dan pembangunan yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) 2025 terhambat bahkan berpotensi tidak terealisasi.

Regulasi baru tersebut mengubah beberapa ketentuan pada PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan yang diundangkan pada 19 November 2025 ini menjadi faktor utama terhentinya penyaluran DD Tahap II di sejumlah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan terbaru itu disebutkan, desa yang hingga 17 September 2025 belum mengajukan atau belum memenuhi syarat pencairan secara otomatis tidak dapat menerima dana tahap tersebut. Anggarannya kemudian dikembalikan ke Kas Umum Negara.

Baca Juga  PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh, Ashari, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan seluruh tiyuh agar segera melengkapi administrasi pencairan. Namun, sejumlah desa tetap terlambat menyerahkan dokumen pendukung dan juga menghadapi kendala teknis dari sistem Kementerian Keuangan.

“Ini memang tidak sepenuhnya kesalahan tiyuh, karena sistem Kemenkeu sempat mengalami gangguan. Tetapi ini harus menjadi pembelajaran. Jangan menunggu di akhir waktu, karena kita tidak tahu kendala apa yang akan muncul,” kata Sofiyan saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan meski sebagian besar tiyuh di Tubaba telah memenuhi persyaratan dan aman dari dampak PMK 81, delapan tiyuh tetap gagal mendapatkan pencairan DD Tahap II. Kedelapan tiyuh tersebut adalah Way Sido, Daya Sakti, Candra Jaya, Candra Mukti, Mulya Kencana, Menggala Mas, Bandar Dewa, dan Tirta Makmur.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

Menurut Sofiyan, kendala yang umum terjadi antara lain belum terlaksananya Musyawarah Desa Khusus terkait dukungan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta belum rampungnya laporan realisasi pada aplikasi Siskeudes.

“Kami di daerah hanya bisa mendorong dan mengingatkan. Kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Sementara itu, 92 tiyuh lainnya dinyatakan tidak terdampak lantaran telah mengurus pencairan secara lebih awal dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum batas waktu.

Di sisi lain, salah satu kepala tiyuh yang terdampak menyampaikan keberatannya atas penerapan PMK 81/2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghentikan pembangunan dan mengganggu hak-hak masyarakat yang terlibat dalam program desa.

Baca Juga  Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren

“Yang tidak cair itu 40 persen dari pagu kami Tahun 2025. Usulan sudah kami ajukan sejak September, kemudian sistem mengalami kendala sampai akhirnya keluar PMK di bulan November. Kami berharap Pemerintah Pusat bisa mempertimbangkan kembali agar DD Tahap II tetap dicairkan,” ungkapnya.

Saat ini para kepala tiyuh terdampak masih menunggu keputusan lanjutan dari Pemerintah Pusat. Informasi awal dari audiensi organisasi desa dengan Kementerian Keuangan pada hari ini menyebutkan bahwa belum ada keputusan pembatalan PMK 81. Pihak Dirjen Kemenkeu berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Desa terkait penanganan kasus ini.

“Kami masih menunggu langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk menyikapi mandeknya DD Tahap II Tahun 2025. Harapan kami, pembangunan desa tetap bisa berjalan,” pungkas salah satu perwakilan desa. (*)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB