Tulangbawang (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memastikan jika bantuan anggaran Dana Hibah khusus organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tulangbawang yang di realisasikan pada 2018 lalu dipastikan bermasalah dengan aturan hukum.
Kepala Badan Kesbangpol Tulangbawang, Hamami Ria, mengatakan dalam proses pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap realisasi anggaran bantuan dana hibah yang diluncurkan untuk organisasi LSM Tulangbawang tahun lalu dinyatakan menjadi temuan BPK Provinsi Lampung.
Sebab menurut Hamami dalam proses pemeriksaan keuangan oleh BPK Provinsi Lampung tersebut dalam realisasinya banyak di temukan kejanggalan dan melanggar aturan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Bahkan bukan saja itu akan tetapi berkas-berkas administrasi dalam SPJ pun banyak organisasi LSM yang tidak lengkap dan sesuai dengan yang diterapkan oleh aturan hukum,\” katanya, Minggu (28/4).
Karena Hamami menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Provinsi Lampung terhadap anggaran bantuan dana hibah untuk LSM tersebut banyak sekali organisasi LSM yang tidak melengkapi berkas administrasi khususnya mengenai berkas pendaftaran atau registrasi dari Pemerintah pusat.
Karena Lanjut Hamami setiap organisasi LSM Tulangbawang sudah diwajibkan harus mendaftarkan diri ataupun mengregistrasi nama lembaga LSM tersebut di pemerintah pusat.
\”Jadi kalau sudah terdaftar dan mendapat nomor registrasi itu baru sudah sah, sedangkan yang terjadi di Tulangbawang Kita ini banyak sekali LSM yang belum mendaftarkan diri sehingga statusnya masih ilegal dan belum sah,\” terangnya.
Apalagi Hamami menjelaskan keadaan tersebut semakin diperparah lantaran tahun lalu banyak organisasi LSM yang mendapatkan bantuan anggaran Dana Hibah, namun di ragukan dalam proses realisasinya.
Karena Sambung Hamami dari bukti SPJ yang di berikan kepada Kesbangpol Tulangbawang sebagai bukti realisasi tidak sesuai dengan proses administrasi realisasi di lapangan.
\”Sehingga wajar kalau jadi temuan oleh BPK Provinsi Lampung dalam proses pemeriksaan keuangan nya apalagi tahun 2017 dan 2018 lalu menjadi temuan yang sangat mendalam,\” ungkapnya.
Oleh karena itu Hamami menambahkan mulai tahun 2019 ini seluruh administrasi dan berkas berkas LSM se Tulangbawang akan di perketat serta akan di lakukan pemeriksan berkas secara rutin dan maksimal.
Khususnya Lanjut Hamami bagi LSM se Tulangbawang yang mengajukan proposal untuk meminta bantuan dana hibah dari Pemkab Tulangbawang.
\”Supaya semuanya aman sebab uang dana hibah ini milik Pemkab Tulangbawang harus di pertanggung jawaban dalam proses realisasinya karena kedepan kami tidak mau lagi ada LSM yang menjadi temuan BPK Provinsi Lampung dalam proses realisasi anggaran nya,\” tukasnya. (Armadan)