Dakwaan Pertama Primair Edison Perkara Tipikor BOKB Tak Terbukti

Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungkarang (Netizenku.com): Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan pertama primair terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, Edison, S.E., M.M., dalam perkara dugaan tipikor Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Tanjungkarang, Rabu (22/2) tak terbukti.

“Menyatakan, dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Edison tidak dapat dibuktikan,” kata JPU.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Edison tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan pertama primair, yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 12 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 11 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primair, maka terdakwa Edison dibebaskan dari dakwaan pertama primair,” ujar JPU.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Zapy Tantalo, S.H., M.H., Yudhi Guntara Eka Putra, S.H., dan Tegar, S.H. Dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Edison terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair,” jelas JPU.

Selanjutnya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edison bin Zawahiri Murad (Alm) dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa Edison untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan berikutnya, lanjut JPU, membebani terdakwa Edison untuk membayar uang pengganti sebesar Rp960.194.882,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.100.000.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap terdakwa. Dan membayar perkara sebesar Rp10 ribu,” beber JPU lagi.

JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu bundle fotokopi Surat Perintah Tugas BKKBN Nomor: 239/ KP.01/J.1/2019, tanggal 26 Maret 2019 atas nama Dita Erlita, S.E. binti WIRZAL N. sebagai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Kota Agung.

Kemudian satu bundle fotokopi rekening koran rumah makan atas nama Maya Pitria sebagai penyedia makan dan minum kegiatan BOKB Kecamatan Bandar Negeri Semuong tahun 2021, dipergunakan dalam perkara lain atas nama Yordas Efendi, S.E., M.M. bin M. Syarif.

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Efiyanto D., S.H., M.H., Hakim Anggota I Hendro Wicaksono, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. menutup sidang dan mengumumkan agenda selanjutnya.

”Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU kami tutup. Sidang dilanjutkan hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” tutup hakim ketua seraya mengetuk palu. (rls/Arj/Len)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB