Dakwaan Pertama Primair Edison Perkara Tipikor BOKB Tak Terbukti

Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungkarang (Netizenku.com): Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan pertama primair terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, Edison, S.E., M.M., dalam perkara dugaan tipikor Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Tanjungkarang, Rabu (22/2) tak terbukti.

“Menyatakan, dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Edison tidak dapat dibuktikan,” kata JPU.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Edison tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan pertama primair, yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 12 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 11 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan APJII Bersinergi, Perkuat Digitalisasi dan Akses Internet Merata

”Karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primair, maka terdakwa Edison dibebaskan dari dakwaan pertama primair,” ujar JPU.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Zapy Tantalo, S.H., M.H., Yudhi Guntara Eka Putra, S.H., dan Tegar, S.H. Dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Edison terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Pemprov Desak Pusat Tetapkan Harga Singkong Nasional

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair,” jelas JPU.

Selanjutnya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edison bin Zawahiri Murad (Alm) dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa Edison untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan berikutnya, lanjut JPU, membebani terdakwa Edison untuk membayar uang pengganti sebesar Rp960.194.882,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.100.000.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap terdakwa. Dan membayar perkara sebesar Rp10 ribu,” beber JPU lagi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025

JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu bundle fotokopi Surat Perintah Tugas BKKBN Nomor: 239/ KP.01/J.1/2019, tanggal 26 Maret 2019 atas nama Dita Erlita, S.E. binti WIRZAL N. sebagai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Kota Agung.

Kemudian satu bundle fotokopi rekening koran rumah makan atas nama Maya Pitria sebagai penyedia makan dan minum kegiatan BOKB Kecamatan Bandar Negeri Semuong tahun 2021, dipergunakan dalam perkara lain atas nama Yordas Efendi, S.E., M.M. bin M. Syarif.

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Efiyanto D., S.H., M.H., Hakim Anggota I Hendro Wicaksono, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. menutup sidang dan mengumumkan agenda selanjutnya.

”Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU kami tutup. Sidang dilanjutkan hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” tutup hakim ketua seraya mengetuk palu. (rls/Arj/Len)

Berita Terkait

Dua Calon Daftar Ketua KONI Lampung
Mantan Wakil Walikota Angkat Bicara Terkait Perkara Kadisdik
Dukung Ketahanan Pangan, Mukhlis Basri Tanam Anggur di Lampung
Diduga Pakai APBD untuk Kampanye, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan
Satelit Lampung-1, Langkah Besar Lampung Menuju Peradaban Modern
Satelit Lampung-1 Siap Mengudara, Mirza Teken Kerja Sama di Tiongkok
PGN Lampung Dorong UMKM Gunakan Energi Bersih dan Hemat Biaya
Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:12 WIB

Wagub Jihan Puji Keindahan Pasar Tematik Wisata Danau Ranau

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:35 WIB

Bupati Lambar Kunjungi PT Star Energy Geothermal Salak

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:37 WIB

Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Segera Diresmikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:05 WIB

Malam Terakhir TMMD, Satgas Lembur Tuntaskan Pekerjaan

Senin, 2 Juni 2025 - 20:16 WIB

Bupati Lambar Minta Pedagang Pasar Tematik Tak Aji Mumpung

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lolos Kedokteran Gigi, Anak Pensiunan ASN Raih Beasiswa Bupati Lambar

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:44 WIB

Rohaya Dapat Beasiswa Program Bupati, Parosil: Selamat!

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:30 WIB

Lolos Kedokteran Unsri, Rohaya Dapat Beasiswa dari Bupati Lambar

Berita Terbaru

Wagub Jihan saat melakukan penekanan tombol sebagai tanda peresmian Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau, Lumbok Seminung, Sabtu (14/6/2025), Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Wagub Jihan Puji Keindahan Pasar Tematik Wisata Danau Ranau

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:12 WIB

Lampung Selatan

ASN Lampung Selatan Kompak Donor Darah

Jumat, 13 Jun 2025 - 21:12 WIB

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Jumat, 13 Jun 2025 - 15:10 WIB

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:26 WIB

Rumah Soleh, warga Pesawaran yang ambruk akibat diguyur hujan deras semalaman, Jumat (13/6/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Diguyur Hujan Semalaman, Rumah Warga Pesawaran Ambruk

Jumat, 13 Jun 2025 - 11:43 WIB