Cuti Lebaran Diperpanjang, Jika PNS Tetap Bolos Diancam Penurunan Pangkat!

Redaksi

Kamis, 19 April 2018 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi)

(Foto ilustrasi)

Bandarlampung (Netizenku.com): Menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS) benar-benar sedang dimanjakan. Pasalnya, selain bakal menerima kenaikan nilai THR, masa cuti bersama para abdi negara itu, juga akan diperpanjang dari sebelumnya 4 hari menjadi 7 hari.

Kabar gembira ini dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur‎, seperti dipublikasikan dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/4).

Namun, Asman menambahkan, \’pengertian\’ yang sudah diberikan pemerintah melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu, juga mengandung peringatan keras kepada PNS yang kedapatan masih mangkir kerja usai cuti bersama.

\”Jangan coba-coba bolos, setelah masa cuti libur ditambah, karena pasti akan dijatuhkan sanksi lebih berat daripada yang biasanya,\” ancam Asman. Dia menjelaskan, ancaman yang dimaksud berupa peringatan tertulis.

Menurutnya, meski hanya sebatas teguran tertulis, namun bagi kalangan PNS bentuk teguran serupa itu sudah cukup bikin deg-degan. \”Karena bisa mengakibatkan turun pangkat atau bisa juga tunjangan kinerja enggak dikasih,\” sergah Menteri PANRB ini.

Sebelumnya dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Lalu dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Baca Juga  KPK Tetapkan Zainudin Hasan Tersangka

Dengan demikian cuti bersama untuk Idul Fitri tahun ini menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur lebaran itu sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Baca Juga  Kantor DPRD Lampung Dilabrak Ratusan Anggota PMII

Sementara menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama tersebut terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. \”Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,\” jelasnya.

Informasi lainnya datang dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, yang menjelaskan bahwa SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (dbs)

Berita Terkait

Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88
IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN
Baru Masuk Penghujan, Longsor Timpa Rumah Warga di Panjang
Memasuki Penghujan, Hati-hati Nyawa Hilang karena Pohon Tumbang

Berita Terkait

Minggu, 7 April 2024 - 06:00 WIB

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Jumat, 5 April 2024 - 08:35 WIB

PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 00:34 WIB

Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Salah, Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik

Selasa, 2 April 2024 - 22:02 WIB

Kolaborasi CCEP-Pondok Pesantren Bangun Kesadaran Lingkungan

Selasa, 2 April 2024 - 21:58 WIB

IHK Gabungan di Lampung pada Maret Tercatat Inflasi 0.36 Persen

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:20 WIB

UPTD PPPA Balam Optimalisasi Pelayanan

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:33 WIB

Humanika Balam Deklarasikan UA

Jumat, 29 Maret 2024 - 17:11 WIB

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Berita Terbaru

Pesawaran

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Jumat, 12 Apr 2024 - 19:31 WIB

Celoteh

Petuah Margaret Thatcher dan Peluang Umar Ahmad

Senin, 8 Apr 2024 - 04:10 WIB

Bandarlampung

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Minggu, 7 Apr 2024 - 06:00 WIB