Curi Burung dan Celengan Tetangga, Polsek Pardasuka Tangkap Residivis

Redaksi

Minggu, 3 Oktober 2021 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pardasuka mengamankan barang bukti curian bersama S (35) terduga pelaku, warga Dusun Pagar Alam, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Polsek Pardasuka mengamankan barang bukti curian bersama S (35) terduga pelaku, warga Dusun Pagar Alam, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pardasuka menangkap seorang residivis dari rumahnya, S (35), warga Dusun Pagar Alam, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Sabtu (2/10).

Pelaku S yang bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2015 lalu, kembali ditangkap aparat Polsek Pardasuka karena diduga mencuri dua ekor burung kacer dan celengan berisi uang milik korban Ahmad Syafei (35) yang merupakan tetangga S.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim S.Pdi menuturkan pencurian terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wib. Pelaku hanya seorang diri saat melakukan pencurian di rumah korban Ahmad Syafei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku S diduga melakukan pencurian di rumah korban yang sedang dalam posisi kosong karena ditinggalkan pemiliknya pergi,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Minggu (3/10).

Pelaku S mencuri 2 ekor burung kicau jenis kacer dan 3 buah celengan yang berisi uang sejumlah lebih kurang Rp10 juta.

Kapolsek menuturkan, pelaku memasuki rumah korban melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci. Lantas mengambil 2 ekor burung kacer dari dalam kurungan yang digantung di ruang dapur, serta mengambil 3 buah celengan plastik berisi uang yang disimpan di kamar korban.

“Korban sendiri mengetahui peristiwa pencurian tersebut sepulang dari main sekitar pukul 22.00 Wib, yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang sempat akan dititipi dua ekor burung hasil kejahatan pelaku.

Namun karena merasa curiga dengan terduga pelaku maka warga tersebut menolak titipan burung tersebut.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan  informasi bahwa pelaku sempat membayar ongkos perbaikan sepeda motor dengan menggunakan uang recehan yang diduga uang hasil dari pencurian, beberapa saat setelah kejadian.

“Atas informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek.

Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku S mengaku dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah korban Ahmad Syafei.

Polisi mengamankan barang bukti 2 ekor burung di rumah saudara pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Sementara, dari 3 buah celengan yang hilang dari rumah korban, pelaku S mengaku hanya mengambil 1 buah celengan yang berisi uang recehan sejumlah Rp320 ribu dan sudah dipakai untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor.

Guna kepentingan penyidikan maka pelaku S berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pardasuka.

“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB