Curi Alat Semprot Ali Berurusan dengan Polisi

Redaksi

Minggu, 20 Januari 2019 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Jajaran Polsek Bengkunat Pesisir Barat, berhasil mengamankan Ali Sobirin bin Suandi  (19) warga Pekon NR Ngambur Kecamatan Ngambur Pesisir Barat, Pesibar.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, SIK, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP/18/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, tertanggal 17 Januari 2019.

\”Berdasarkan laporan dari korban Zainal Mihrizin bin Misdi warga Kecamatan Sumber Agung Kecamatan Ngambur, tersangka telah melakukan pencurian berupa satu alat semprot tenaga listrik dan satu unit alat semprot panggul,\” kata Ono Karyono, Minggu  (20/1).

Baca Juga  Hapkido Lambar Borong 12 Medali di Kejurda 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Ono Karyono, setelah mendapatkan laporan korban pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan dari langsung korban, dan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan tersebut, tersangka berhasil diamankan.

\”Alhamdulillah berdasarkan keterangan saksi, termasuk saksi korban serta hasil olah TKP, tersangka Ali Sobirin berhasil diamankan saat sedang berada di Pekon Gedung Cahya Kuningan, pada Jumat  (18/1),\” jelas Ono Karyono.

Baca Juga  Peringatan HGN 2025, SMAN 1 Liwa Apresiasi Guru Terbaik

Modus operandi yang dilakukan tersangka kata Kapolsek, pada 12 Januari sekira Pukul 22.00 WIB, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak papan gubuk untuk membuka kunci pintu, setelah pintu berhasil terbuka kemudian pelaku masuk kedlam gubuk dan berhasil mengambil satu unit alat semprot tenaga listrik dan satu alat semprot panggul.

Baca Juga  Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

\”Tersangka membuka pintu depan gubuk korban setelah mencokel papan untuk membuka kunci pintu, setelah mendapatkan barang curiannya, tersangka keluar melalui pintu gubuk bagian belakang. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di berat Pasar 363 ayat (1) huruf 3e dan 5e KHUP,\” pungkas Ono Karyono seraya mengatakan tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek setempat. (Iwan)

Berita Terkait

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda
ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB