Liwa (Netizenku.com): Jajaran Polsek Bengkunat Pesisir Barat, berhasil mengamankan Ali Sobirin bin Suandi (19) warga Pekon NR Ngambur Kecamatan Ngambur Pesisir Barat, Pesibar.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, SIK, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP/18/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, tertanggal 17 Januari 2019.
\”Berdasarkan laporan dari korban Zainal Mihrizin bin Misdi warga Kecamatan Sumber Agung Kecamatan Ngambur, tersangka telah melakukan pencurian berupa satu alat semprot tenaga listrik dan satu unit alat semprot panggul,\” kata Ono Karyono, Minggu (20/1).
Kata Ono Karyono, setelah mendapatkan laporan korban pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan dari langsung korban, dan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan tersebut, tersangka berhasil diamankan.
\”Alhamdulillah berdasarkan keterangan saksi, termasuk saksi korban serta hasil olah TKP, tersangka Ali Sobirin berhasil diamankan saat sedang berada di Pekon Gedung Cahya Kuningan, pada Jumat (18/1),\” jelas Ono Karyono.
Modus operandi yang dilakukan tersangka kata Kapolsek, pada 12 Januari sekira Pukul 22.00 WIB, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak papan gubuk untuk membuka kunci pintu, setelah pintu berhasil terbuka kemudian pelaku masuk kedlam gubuk dan berhasil mengambil satu unit alat semprot tenaga listrik dan satu alat semprot panggul.
\”Tersangka membuka pintu depan gubuk korban setelah mencokel papan untuk membuka kunci pintu, setelah mendapatkan barang curiannya, tersangka keluar melalui pintu gubuk bagian belakang. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di berat Pasar 363 ayat (1) huruf 3e dan 5e KHUP,\” pungkas Ono Karyono seraya mengatakan tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek setempat. (Iwan)