Cipta Kondisi Ramadhan Pringsewu, Jaring 10 Lelaki dan 8 Wanita

Redaksi

Kamis, 9 Mei 2019 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri gelar razia cipta kondisi bulan ramadhan.

Razia yang dilakukan pada Rabu (8/5) pukul 10:00 sampai selesai menjaring pasangan bukan suami istri di indekos.

Maulidin Ansori, Kabid Penegak Perundang undangan didampingi Kasi penyidikan, Hendra Kencana, beserta jajaran Polsek Pringsewu serta Koramil Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maulidin, menyampaikan razia yang dilakukan dalam rangka cipta kondisi bulan ramadhan ini dilakukan di beberapa tempat seperti indekos, yang berada di daerah kuncup serta beberapa tempat yang diduga menjadi tempat nongkrong muda-mudi hingga larut malam.

Baca Juga  Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

Dalam gelar operasi cipta kondisi ini tim gabungan berhasil mengamankan 10 laki-laki dan 8 orang perempuan, dari beberapa tempat yang dirazia.

\”Kita mengamankan 10 orang lelaki dan 8 orang perempuan ini ada yang kita amankan sedang berduaan di dalam kamar kos dengan keadaan pintu di tutup sebagian kita amankan sedang nongkrong dan minum tuak,\” urainya.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Selain kamar kos Satpol PP juga melakukan pemeriksaan di tempat- tempat hiburan malam seperti tempat karoke, karena selama bulan ramadhan tempat hiburan karoke dilarang beroperasi berdasarkan surat edaran bersama Bupati Pringsewu, Polres, Dandim dan Kejaksaan.

Dari beberapa orang yang diamankan dalam razia ada beberapa diantara berstatus mahasiswi dan mahasiswa, Stikes Muhammadiah Pringsewu, yang didapati sedang berduaan dengan pacarnya di dalam kamar kos.

Baca Juga  Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Masalah banyaknya indekos yang di salah gunakan, Maulidin mengatakan pihaknya sedang menunggu perda tentang indekos di Pringsewu disahkan.

\”Kita tunggu perda indekos disahkan agar ke depan ada sanksi tegas terhadap pemilik indekos jika terdapat lalai tempat kosnya dijadikan tempat mesum,\” ucapnya.

Adapun pasangan muda mudi yang terjaring razia setelah dilakukan pendataan serta menghubungi orang tua masing-masing untuk bersama dilakukan pembinaan. (Darma)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB