Liwa (Netizenku.com): Diduga cemburu karena pesan singkat melalui WA, Supriyanto bin Poniran (33) Pemangku Cempedak Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat tega menghabisi Ahmad Zaini bin Riyadi (38) juga warga setempat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Arjon Syafrie, mengatakan kejadian nahas tersebut Senin (12/8) sekitar Pukul 23.30 WIB, dan pihaknya telah melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, kata Kapolsek, pelaku merasa cemburu terhadap korban dikarenakan korban mengirimkan pesan WhatsApp kepada hp istri pelaku dengan kata-kata (Sesuk wae tak ewangi wadahi sawi) dan hp tersebut dibaca oleh pelaku.
Karena merasa cemburu, kata Arjon, sekira Pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta klarifikasi dan setelah disana terjadilah cekcok mulut. Selanjutnya tersangka pulang, dan sekira Pukul 23.00 WIB tersangka Supriyanto kembali ke rumah korban bersama Wiwijayanti, dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
\”Kembalinya tersangka ke rumah korban adalah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, biar tidak berlarut-larut, apalagi kedua belah pihak masih ada hubungan kekerabatan. Tetapi setelah tiba di rumah korban, antara keduanya kembali cekcok mulut,\” jelas Kapolsek, Selasa (13/8).
Lalu, tersangka berdiri dan mengambil golok yang memang ada di ruang tamu rumah korban, melihat hal tersebut korban lari keluar rumah, setelah dikejar di depan rumah, tersangka membacok ke arah badan korban dan berhasil ditangkis. Karena tangan terluka, korban terjatuh, lalu tersangka menebaskan golok ke arah leher dan di kepala sebelah kanan korban.
\”Diduga korban meninggal di TKP setelah mengalami luka bagian tangan, leher dan kepala bagian kanan, tepatnya di belakang telinga,\” jelasnya.
Atas kejadian tersebut kata Kapolsek, Lina Suryani bin Suradi (33) melaporkan ke Polsek Sumber Jaya, dengan nomor laporan:LP/277/VIII/2019/Polda Lampung /sek sumberjaya Tanggal 13 Agustus 2019.
Saat ini tersangka telah diamankan bersama bukti, yakni satu buah handphone merk Samsung J One warna putih (Milik Istri Pelaku), satu buah handphone merk Realme warna biru (milik korban), satu buah golok warna coklat bergagang kayu bersarung kayu (milik pelaku), satu buah baju korban warna hijau yang berlumuran darah, satu buah kaos dalam/singlet korban warna putih yang berlumuran darah, satu unit ranmor R2 Yamaha Vega R warna merah ( milik korban) dan satu unit ranmor R2 KTM trondol (milik pelaku).
\”Kami sudah melakukan tindakan mengamankan tersangka, membawa korban di Puskesmas Sumber Jaya untuk dilakukan visum, memeriksa saksi-saksi, dan atas peristiwa tersebut kepada tersangka dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan,\” tandasnya. (Iwan)