Cegah Omicron, Pekan Depan Peduli Lindungi Diterapkan

Redaksi

Senin, 10 Januari 2022 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pekan depan penerapan aplikasi peduli lindungi diterapkan secara merata. Atas hal itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar sosialisasi pelaksanaan, penegakan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi, di Gedung Pusiban pada Senin (10/01).

Pembahasan tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Qudrotul Ikhwan, Didampingi Kadis Kominfo dan Statistik, Ganjar Jationo dan Kadis Pariwisata dan Ekraf Edarwan. Selain itu, pelaku wisata, hotel, dan restoran yang ada di Provinsi Lampung juga turut hadir dalam sosialisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Qudrotul Ikhwan menjelaskan tata cara dalam penggunaan aplikasi pedulilindungi.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui Pergub Lampung no 58 tahun 2021, pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi mencakup perkantoran, ruang publik, serta tempat lain yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti destinasi wisata, hotel, dan restoran,” ujarnya.

Baca Juga  Sengketa Tanah Menumpuk, Reza Berawi Serukan Mediasi

Ia juga menjelaskan, aplikasi peduli lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran virus covid-19.

Sedangkan fungsi aplikasi tersebut untuk memberikan peringatan pada pengguna aplikasi baik dalam vaksinasi ataupun untuk mendeteksi tempat kerumunan, pengawasan (surveilance), mengunduh sertifikat vaksin dan untuk menggali informasi hasil tes covid-19 sebagai bukti untuk mengakses layanan publik.

“Aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan, tempat wisata serta perhotelan ataupun tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum,” paparnya.

Baca Juga  PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Diketahui, percepatan pencapaian target vaksin 70% dan khusus lansia target vaksin 60% untuk dosis pertama menggunakan semua jenis vaksin serta percepatan vaksin dosis kedua. Untuk vaksin anak usia 6–11 tahun sudah 70% dan lansia 60% pada dosis pertama menggunakan vaksin sinovac.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan pelaksanaan vaksin dosis pertama dan kedua,” tambahnya.

Tujuan penggunaan aplikasi peduli lindungi yaitu untuk mewujudkan pengawasan di fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal dalam mengefektifkan penggunaan aplikasi peduli lindungi ditempat publik dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga  RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

“Di Provinsi Lampung pemantauan penggunaan aplikasi peduli lindungi akan dilakukan mulai minggu depan terhadap pelaku usaha, apakah sudah menerapkan aplikasi peduli lindungi untuk tiap pengunjung yang akan berkunjung ke tempat tersebut,” terangnya.

Dikarenakan penyebaran covid-19 jenis omicron cepat. Di Provinsi Jakarta terkonfirmasi sudah 400 yang terkena variasi omicron. Penyebaran tersebut dari perjalanan antar negara ataupun antar provinsi.

Jadi untuk mencegah masuknya virus omicron Provinsi Lampung menekankan untuk para pelaku usaha menggunakan aplikasi peduli lindungi dan petugas yang ditugaskan harus melakukan pemeriksaan setiap pengunjung yang melakukan barcode aplikasi peduli lindungi dikarenakan untuk melihat apakah pelaku pengguna aplikasi sudah melakukan vaksinasi atau belum.(Agis)

Berita Terkait

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik
Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi
Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB