Buruh Curi Tab Evercross ASN, Ditangkap Polsek Pardasuka

Redaksi

Rabu, 16 September 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): RA (20) pekerjaan buruh warga Dusun Ujung Gunung Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu pada Selasa (15/9).

RA ditangkap atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit Tab merk Evercross warna hitam seharga Rp1,7 juta dari kediaman korban Suaidi (50) ASN alamat Dusun Margabatin Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada Selasa (15/9) pukul 02.00 WIB

Baca Juga  Polsek Pardasuka Bekuk Dua Pelaku Curas

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku RA dibekuk saat sedang berada di kediamanya pada Selasa (15/9) pukul 18.00 WIB saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan.

“Benar, saat kami amankan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan,\” ujar Kapolsek Pardasuka, Rabu (16/9) di ruang kerjanya.

Selain mengamankan pelaku RA, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit TAB merk Evercross warna hitam.

Baca Juga  DPO Curat Diringkus Tim Buser Polsek Pardasuka

Dalam proses pemeriksaan di hadapan petugas, pelaku RA mengakui benar telah melakukan pencurian TAB di rumah korban Suaidi, di dalam melakukan pencurian tersebut pelaku hanya seorang diri.

“Modus pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang kebetulan memang tidak dikunci, selanjutnya mengambil TAB yang posisinya sedang dicas dan diletakkan di atas meja tv di ruang tengah rumah korban,” ungkap AKP Lukman Hakim.

Baca Juga  Kadis Perikanan Tanggamus Dibui

Rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang pelaku.

“Sebab pelaku melakukan pencurian karena terpepet masalah hutang,” jelas Kapolsek

Saat ini pelaku serta barang bukti TAB hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pardasuka guna penyidikan.

\”Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:18 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:38 WIB

Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:36 WIB

Menjelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sampaikan Pesan Kepada Sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:35 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Hadiri Pembinaan Mental Spiritual Anggota Satuan Polisi Pamong Praja

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:22 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Aksi Komunitas untuk Iklim, Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:19 WIB

Lampung Menuju 10 Besar Nasional Dalam Prestasi Pendidikan, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Transformasi Pendidikan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Sabtu, 15 Feb 2025 - 22:18 WIB

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Feb 2025 - 23:43 WIB