Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, melantik lima pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanggamus, Jumat (25/4/2025). Pelantikan yang berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Kabupaten Tanggamus ini menjadi mutasi perdana sejak ia resmi menjabat sebagai bupati pada 20 Februari 2025 lalu, usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tanggamus (Netizenku.com): Kelima pejabat yang dilantik antara lain Eko Didi Armadi sebagai Kepala Bagian Umum, Hendra Fery sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Afrida Susanti sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Riens Depila Abdul Kadir sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, serta Andriansyah sebagai Sekretaris Camat Pematang Sawa.

Dalam sambutannya, Saleh menekankan pentingnya rotasi, mutasi, dan promosi sebagai bagian dari dinamika organisasi. Ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara profesional dan penuh tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ingatkan, sebagai ASN tentu harus bekerja dengan niat ibadah. Pelajari tupoksi masing-masing, jalankan dengan sungguh-sungguh, jangan menyimpang. In sya Allah, akan ada inspirasi untuk membangun Tanggamus,” ujarnya.
Saleh juga menegaskan komitmennya terhadap integritas birokrasi, khususnya terkait larangan praktik jual beli jabatan. Ia mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika menemukan ASN yang terlibat.
“Saya akan murka kalau dengar ada permainan uang. Jangan pernah ada pikiran naik jabatan karena uang atau kedekatan. Saya ingin semua ASN mengubah mindset. Promosi bukan karena uang, tapi karena kinerja, masa kerja, dan loyalitas,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengembangan ASN BKPSDM Tanggamus, Edwin Syah, menyebut pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.143/46/08/2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrator.
“Eko Didi Armadi, Hendra Fery, dan Afrida Susanti mendapat tunjangan jabatan eselon III-a, sedangkan Riens Depila Abdul Kadir dan Andriansyah memperoleh tunjangan jabatan eselon III-b,” kata Edwin. (Arj)








