Pringsewu (Netizenku.com): Bupati, H Sujadi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2020, melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu di Gedung DPRD setempat, Rabu (2/6).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman SE, didampingi para wakil ketua DPRD ini, juga dihadiri Sekretaris Daerah, Drs.H.Heri Iswahyudi, M.Ag., beserta jajaran Pemkab dan Forkopimda.
Sujadi dalam penjelasannya mengatakan bahwa tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 yang dijabarkan rinci dalam Permendagri No.77 Tahun 2020.
Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu 2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020.
“Alhamdulillah, atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Pencapaian opini WTP tersebut, kata Bupati, merupakan ke-enam kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Pringsewu.
“Ke depan, menjadi tugas kita semua untuk mempertahankan capaian tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tersebut, serta mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten.
Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera. (Rz/leni)