BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 

Suryani

Rabu, 16 April 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Tahun berganti, dana tak kunjung kembali. Program Revolving Sapi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Macetnya pengembalian dana bergulir Program Revolving Sapi di Kabupaten Tubaba rupanya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Berdasarkan hasil audit BPK, pelaksanaan program yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan dan Penggemukan Sapi Potong, terindikasi tidak berjalan sesuai ketentuan. Pada Pasal 23 ayat (2) Perbup tersebut dijelaskan bahwa penerima program yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan daerah dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Tercatat, total tunggakan pengembalian dana bergulir dari sembilan kelompok tani mencapai Rp3,6 miliar. Dana tersebut disalurkan Pemkab Tubaba pada periode 2013–2014, dengan skema pengembalian yang dimulai setelah tiga tahun program berjalan. Para penerima diwajibkan mengembalikan dana secara bertahap ke kas daerah mulai tahun 2016 dan harus lunas pada 2018–2019.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Lakukan Sidak Kepatuhan Prokes OPD

Selain pengembalian pokok, setiap kelompok tani juga diwajibkan menyetor 30 persen dari keuntungan usaha ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap akhir tahun.

Namun, berdasarkan dokumen hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, dana tersebut digunakan untuk membeli sapi. Saat ini, seluruh kelompok tani penerima bantuan diketahui sudah tidak lagi menjalankan usaha penggemukan sapi.

Tim teknis dari Dinas Pertanian yang seharusnya melakukan pembinaan dan monitoring program terakhir aktif hingga 2020. Setelah itu, fungsi pengawasan dialihkan ke Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak.

Baca Juga  Ringkus Pelaku Begal di Panaragan, PWI Tubaba Apresiasi Kerja Polri

“Kelompok tani masih aktif menyetor bagi hasil hingga 2017. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran,” ungkap sumber dari BPK dalam dokumen audit.

Upaya penagihan sempat dilakukan secara kekeluargaan. Tiga kelompok tani bahkan menawarkan penjualan agunan, namun belum ditindaklanjuti dinas terkait. Agunan tersebut berupa sertifikat tanah, namun belum dilengkapi surat kuasa jual atau dipasang hak tanggungan.

Hingga tahun 2022, hanya satu kelompok tani yang tercatat melakukan pembayaran pokok hutang ke kas daerah, dengan nilai Rp457.665.000. Belum ada langkah konkret dari dinas terkait dalam menyikapi macetnya pengembalian dana ini.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan program penggemukan sapi potong menjadi tanggung jawab Dinas Peternakan melalui tim teknis. Selain itu, Perbup juga mengatur sanksi terhadap kelompok tani yang terlambat atau tidak mengembalikan dana sesuai perjanjian.

Baca Juga  Tubaba Akan Lanjutkan Tahapan Pilkati 13 Oktober Mendatang

Adapun Keputusan Bupati Tubaba Nomor: B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggemukan Sapi Potong menyebutkan bahwa apabila terjadi kerugian berdasarkan audit akuntan publik, maka tanggung jawab kerugian ditanggung bersama antara pemerintah daerah dan kelompok penerima.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin, melalui Kabid Perbibitan dan Produksi Ternak, Devita, mengatakan upaya penagihan dana bergulir kini menjadi kewenangan Inspektorat.

“Untuk penagihan dana bergulir sudah menjadi wewenang Inspektorat Kabupaten Tubaba, sesuai arahan pemerintah daerah melalui Sekda sejak 2024. Silakan konfirmasi ke Inspektorat,” kata Devita. (Arie)

Berita Terkait

Dana Revolving Sapi Macet, Pemkab Tubaba Siap Libatkan APH Jika Tak Kunjung Dikembalikan
Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB
Rp3,6 M Dana Revolving Sapi Masih Mengendap di Sembilan Kelompok Tani Tubaba
Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana
Guna Peringati Hari Jadi ke-16, DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Joko Kuncoro Kawal Aspirasi Warga, Tiga Ruas Jalan di Tubaba Direalisasikan Tahun Ini
THR DPRD Tubaba Aman, Sekwan Siapkan Rp165,4 Juta
Sekretariat Siapkan 165.4 Juta untuk THR Anggota DPRD Tubaba

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:54 WIB

Gubernur Lampung Ajak PPAD Bersinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas

Kamis, 17 April 2025 - 18:37 WIB

Siap-Siap, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 16 April 2025 - 22:22 WIB

Pemprov Lampung dan APJII Bersinergi, Perkuat Digitalisasi dan Akses Internet Merata

Rabu, 16 April 2025 - 21:49 WIB

Pemprov Lampung Dukung Culture Literary Festival 2025, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul

Rabu, 16 April 2025 - 14:56 WIB

Kejati Selidiki Terbitnya Sertifikat dan Tagihan PBB di Kawasan TNBBS Lambar

Selasa, 15 April 2025 - 15:04 WIB

DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Komitmen Perempuan Lampung Maju

Selasa, 15 April 2025 - 14:52 WIB

Pemprov Lampung Dukung Program Sekolah Unggul Garuda dan Kendalikan Inflasi Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB