BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 

Suryani

Rabu, 16 April 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Tahun berganti, dana tak kunjung kembali. Program Revolving Sapi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Macetnya pengembalian dana bergulir Program Revolving Sapi di Kabupaten Tubaba rupanya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Berdasarkan hasil audit BPK, pelaksanaan program yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan dan Penggemukan Sapi Potong, terindikasi tidak berjalan sesuai ketentuan. Pada Pasal 23 ayat (2) Perbup tersebut dijelaskan bahwa penerima program yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan daerah dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat, total tunggakan pengembalian dana bergulir dari sembilan kelompok tani mencapai Rp3,6 miliar. Dana tersebut disalurkan Pemkab Tubaba pada periode 2013–2014, dengan skema pengembalian yang dimulai setelah tiga tahun program berjalan. Para penerima diwajibkan mengembalikan dana secara bertahap ke kas daerah mulai tahun 2016 dan harus lunas pada 2018–2019.

Baca Juga  80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Selain pengembalian pokok, setiap kelompok tani juga diwajibkan menyetor 30 persen dari keuntungan usaha ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap akhir tahun.

Namun, berdasarkan dokumen hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, dana tersebut digunakan untuk membeli sapi. Saat ini, seluruh kelompok tani penerima bantuan diketahui sudah tidak lagi menjalankan usaha penggemukan sapi.

Tim teknis dari Dinas Pertanian yang seharusnya melakukan pembinaan dan monitoring program terakhir aktif hingga 2020. Setelah itu, fungsi pengawasan dialihkan ke Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak.

Baca Juga  Pasar Murah di Tubaba, Minyakita dan Beras SPHP Ludes

“Kelompok tani masih aktif menyetor bagi hasil hingga 2017. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran,” ungkap sumber dari BPK dalam dokumen audit.

Upaya penagihan sempat dilakukan secara kekeluargaan. Tiga kelompok tani bahkan menawarkan penjualan agunan, namun belum ditindaklanjuti dinas terkait. Agunan tersebut berupa sertifikat tanah, namun belum dilengkapi surat kuasa jual atau dipasang hak tanggungan.

Hingga tahun 2022, hanya satu kelompok tani yang tercatat melakukan pembayaran pokok hutang ke kas daerah, dengan nilai Rp457.665.000. Belum ada langkah konkret dari dinas terkait dalam menyikapi macetnya pengembalian dana ini.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan program penggemukan sapi potong menjadi tanggung jawab Dinas Peternakan melalui tim teknis. Selain itu, Perbup juga mengatur sanksi terhadap kelompok tani yang terlambat atau tidak mengembalikan dana sesuai perjanjian.

Baca Juga  DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Adapun Keputusan Bupati Tubaba Nomor: B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggemukan Sapi Potong menyebutkan bahwa apabila terjadi kerugian berdasarkan audit akuntan publik, maka tanggung jawab kerugian ditanggung bersama antara pemerintah daerah dan kelompok penerima.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin, melalui Kabid Perbibitan dan Produksi Ternak, Devita, mengatakan upaya penagihan dana bergulir kini menjadi kewenangan Inspektorat.

“Untuk penagihan dana bergulir sudah menjadi wewenang Inspektorat Kabupaten Tubaba, sesuai arahan pemerintah daerah melalui Sekda sejak 2024. Silakan konfirmasi ke Inspektorat,” kata Devita. (Arie)

Berita Terkait

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat
80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis
Pemkab Tubaba Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,758 Triliun pada 2027
DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp1,75 Triliun
Sekda Tubaba Hadiri Ujian Promosi Doktor Sekda Tulang Bawang
Ana Nadirsyah Pantau Layanan Tubaba Q Sehat di Lambu Kibang
Ketua TP PKK Tubaba Tinjau Program TubabaQ Sehat
Wabup Tubaba Tinjau Program Tubaba Q Sehat di Way Kenanga

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:26 WIB

Biosolar B50 Mulai Didistribusikan ke Seluruh SPBU di Lampung, Pasokan Naik Jadi 2.797 KL per Hari

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:56 WIB

Golkar Lampung Tengah Panaskan Mesin Politik, Pasang Target 15 Kursi DPRD

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB