BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 

Suryani

Rabu, 16 April 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Tahun berganti, dana tak kunjung kembali. Program Revolving Sapi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Macetnya pengembalian dana bergulir Program Revolving Sapi di Kabupaten Tubaba rupanya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Berdasarkan hasil audit BPK, pelaksanaan program yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan dan Penggemukan Sapi Potong, terindikasi tidak berjalan sesuai ketentuan. Pada Pasal 23 ayat (2) Perbup tersebut dijelaskan bahwa penerima program yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan daerah dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat, total tunggakan pengembalian dana bergulir dari sembilan kelompok tani mencapai Rp3,6 miliar. Dana tersebut disalurkan Pemkab Tubaba pada periode 2013–2014, dengan skema pengembalian yang dimulai setelah tiga tahun program berjalan. Para penerima diwajibkan mengembalikan dana secara bertahap ke kas daerah mulai tahun 2016 dan harus lunas pada 2018–2019.

Baca Juga  Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selain pengembalian pokok, setiap kelompok tani juga diwajibkan menyetor 30 persen dari keuntungan usaha ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap akhir tahun.

Namun, berdasarkan dokumen hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, dana tersebut digunakan untuk membeli sapi. Saat ini, seluruh kelompok tani penerima bantuan diketahui sudah tidak lagi menjalankan usaha penggemukan sapi.

Tim teknis dari Dinas Pertanian yang seharusnya melakukan pembinaan dan monitoring program terakhir aktif hingga 2020. Setelah itu, fungsi pengawasan dialihkan ke Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Segera Tetapkan 7 Pejabat Hasil Selter. Tahapan Tinggal Menunggu Pertek BKN

“Kelompok tani masih aktif menyetor bagi hasil hingga 2017. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran,” ungkap sumber dari BPK dalam dokumen audit.

Upaya penagihan sempat dilakukan secara kekeluargaan. Tiga kelompok tani bahkan menawarkan penjualan agunan, namun belum ditindaklanjuti dinas terkait. Agunan tersebut berupa sertifikat tanah, namun belum dilengkapi surat kuasa jual atau dipasang hak tanggungan.

Hingga tahun 2022, hanya satu kelompok tani yang tercatat melakukan pembayaran pokok hutang ke kas daerah, dengan nilai Rp457.665.000. Belum ada langkah konkret dari dinas terkait dalam menyikapi macetnya pengembalian dana ini.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan program penggemukan sapi potong menjadi tanggung jawab Dinas Peternakan melalui tim teknis. Selain itu, Perbup juga mengatur sanksi terhadap kelompok tani yang terlambat atau tidak mengembalikan dana sesuai perjanjian.

Baca Juga  Tekan Inflasi dari Pasar, Pemkab Tubaba Pantau Harga dan Pasokan Pangan

Adapun Keputusan Bupati Tubaba Nomor: B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggemukan Sapi Potong menyebutkan bahwa apabila terjadi kerugian berdasarkan audit akuntan publik, maka tanggung jawab kerugian ditanggung bersama antara pemerintah daerah dan kelompok penerima.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin, melalui Kabid Perbibitan dan Produksi Ternak, Devita, mengatakan upaya penagihan dana bergulir kini menjadi kewenangan Inspektorat.

“Untuk penagihan dana bergulir sudah menjadi wewenang Inspektorat Kabupaten Tubaba, sesuai arahan pemerintah daerah melalui Sekda sejak 2024. Silakan konfirmasi ke Inspektorat,” kata Devita. (Arie)

Berita Terkait

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan
Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita
Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba
Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 12:43 WIB

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:16 WIB

Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB