TANGGAMUS (Netizenku.com): Rodialsyah (27) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus lantaran membobol sebuah rumah dan mencuri 2 accu, 1 tank semprot dan 1 unit receiver.
Selain Rodialsyah, petugas kepolisian juga berhasil membekuk Panji Anom (34) warga Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo selaku penadah barang curian hasil kejahatan Rodialsyah.
Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Okta Devi mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan penyelidikan atas laporan korban Andrian Astiawan (27) warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus pada (3/4) silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing kemarin, Kamis, 4 April 2019 pukul 03.00 Wib,\” ungkap Iptu Amin, Minggu (7/4).
Iptu Amin Rusbahadi menerangkan, penangkapan berawal atas teridentifikasinya barang bukti 1 Unit Accu 100 Ampere merk GS yang dikuasai oleh Panji Anom. Berdasarkan keterangan penadah, barang tersebut ia beli dari Rodialsyah. \”Pengembangan ke Rodialsyah, dia mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya YG. Namun YG belum diketahui keberadaannya,\” terangnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap 2 barang bukti lain berupa 1 buah Accu 40 Ampere, 1 tank semprot merk solo warna putih dan 1 unit receiver larabola merk Matrix warna hitam. \”Korban kehilangan beberapa jenis barang tersebut dan mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta. Baru kami temukan 1 jadi ada 3 item barang masih dalam pencarian,\” ujarnya.
Kapolsek Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto menambahkan, modus operandi para pelaku dalam kejahatannya yakni masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah, kemudian mengambil barang korban dan keluar dengan menjebol pintu belakang. \”Saat itu rumah korban sedang ditinggalkan, pelaku masuk lewat atap dan pintu belakang dengan menjebolnya,\” imbuhnya.
Sementara, Rodialsyah mengakui melakukan kejahatan tersebut pada Minggu (31/3) sekitar pukul 22.00 Wib. Dimana perannya mengawasi, dan rekannya YG yang masuk ke dalam rumah. Namun dia berdalih kejahatannya itu baru dilakukannya sekali. Rodialsyah juga mengakui telah menjual 1 accu kepada Panji Anom, namun barang yang lain telah dibawa oleh YG. \”Temen saya yang masuk, saya nunggu diluar. Accu saya jual 500 ribu hasilnya dibagi dua. Uangnya sudah habis dipakai sehari-hari,\” ucapnya.
Atas kejahatannya, Rodialsyah dipersangkakan pasal 363 KUHP dana ancaman 7 tahun. Sementara Panji Anom dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara. (Rapik)