Bobol Rumah Curi Accu/Aki, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Redaksi

Minggu, 7 April 2019 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS  (Netizenku.com): Rodialsyah (27) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus lantaran membobol sebuah rumah dan mencuri 2 accu, 1 tank semprot dan 1 unit receiver.

Selain Rodialsyah, petugas kepolisian juga berhasil membekuk Panji Anom (34) warga Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo selaku penadah barang curian hasil kejahatan Rodialsyah.

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Okta Devi mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan penyelidikan atas laporan korban Andrian Astiawan (27) warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus pada (3/4) silam.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing kemarin, Kamis, 4 April 2019 pukul 03.00 Wib,\” ungkap Iptu Amin, Minggu (7/4).

Iptu Amin Rusbahadi menerangkan, penangkapan berawal atas teridentifikasinya barang bukti 1 Unit Accu 100 Ampere merk GS yang dikuasai oleh Panji Anom. Berdasarkan keterangan penadah, barang tersebut ia beli dari Rodialsyah. \”Pengembangan ke Rodialsyah, dia mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya YG. Namun YG belum diketahui keberadaannya,\” terangnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap 2 barang bukti lain berupa 1 buah Accu 40 Ampere, 1 tank semprot merk solo warna putih dan 1 unit receiver larabola merk Matrix warna hitam. \”Korban kehilangan beberapa jenis barang tersebut dan mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta. Baru kami temukan 1 jadi ada 3 item barang masih dalam pencarian,\” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Kapolsek Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto menambahkan, modus operandi para pelaku dalam kejahatannya yakni masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah, kemudian mengambil barang korban dan keluar dengan menjebol pintu belakang. \”Saat itu rumah korban sedang ditinggalkan, pelaku masuk lewat atap dan pintu belakang dengan menjebolnya,\” imbuhnya.

Sementara, Rodialsyah mengakui melakukan kejahatan tersebut pada Minggu (31/3) sekitar pukul 22.00 Wib. Dimana perannya mengawasi, dan rekannya YG yang masuk ke dalam rumah. Namun dia berdalih kejahatannya itu baru dilakukannya sekali. Rodialsyah juga mengakui telah menjual 1 accu kepada Panji Anom, namun barang yang lain telah dibawa oleh YG. \”Temen saya yang masuk, saya nunggu diluar. Accu saya jual 500 ribu hasilnya dibagi dua. Uangnya sudah habis dipakai sehari-hari,\” ucapnya.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Atas kejahatannya, Rodialsyah dipersangkakan pasal 363 KUHP dana ancaman 7 tahun. Sementara Panji Anom dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara. (Rapik)

 

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB