Bobol Rumah Curi Accu/Aki, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Redaksi

Minggu, 7 April 2019 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS  (Netizenku.com): Rodialsyah (27) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus lantaran membobol sebuah rumah dan mencuri 2 accu, 1 tank semprot dan 1 unit receiver.

Selain Rodialsyah, petugas kepolisian juga berhasil membekuk Panji Anom (34) warga Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo selaku penadah barang curian hasil kejahatan Rodialsyah.

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Okta Devi mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan penyelidikan atas laporan korban Andrian Astiawan (27) warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus pada (3/4) silam.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing kemarin, Kamis, 4 April 2019 pukul 03.00 Wib,\” ungkap Iptu Amin, Minggu (7/4).

Iptu Amin Rusbahadi menerangkan, penangkapan berawal atas teridentifikasinya barang bukti 1 Unit Accu 100 Ampere merk GS yang dikuasai oleh Panji Anom. Berdasarkan keterangan penadah, barang tersebut ia beli dari Rodialsyah. \”Pengembangan ke Rodialsyah, dia mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya YG. Namun YG belum diketahui keberadaannya,\” terangnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap 2 barang bukti lain berupa 1 buah Accu 40 Ampere, 1 tank semprot merk solo warna putih dan 1 unit receiver larabola merk Matrix warna hitam. \”Korban kehilangan beberapa jenis barang tersebut dan mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta. Baru kami temukan 1 jadi ada 3 item barang masih dalam pencarian,\” ujarnya.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Kapolsek Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto menambahkan, modus operandi para pelaku dalam kejahatannya yakni masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah, kemudian mengambil barang korban dan keluar dengan menjebol pintu belakang. \”Saat itu rumah korban sedang ditinggalkan, pelaku masuk lewat atap dan pintu belakang dengan menjebolnya,\” imbuhnya.

Sementara, Rodialsyah mengakui melakukan kejahatan tersebut pada Minggu (31/3) sekitar pukul 22.00 Wib. Dimana perannya mengawasi, dan rekannya YG yang masuk ke dalam rumah. Namun dia berdalih kejahatannya itu baru dilakukannya sekali. Rodialsyah juga mengakui telah menjual 1 accu kepada Panji Anom, namun barang yang lain telah dibawa oleh YG. \”Temen saya yang masuk, saya nunggu diluar. Accu saya jual 500 ribu hasilnya dibagi dua. Uangnya sudah habis dipakai sehari-hari,\” ucapnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Atas kejahatannya, Rodialsyah dipersangkakan pasal 363 KUHP dana ancaman 7 tahun. Sementara Panji Anom dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara. (Rapik)

 

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB