Kotabumi (Netizenku.com): Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara (Lampura), mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Kabupaten Lampung Utara telah dibuka oleh pemerintah pusat sejak tanggal 10-16 Februari 2019 lalu.
Padahal, sebelumnya mereka menyatakan penerimaan P3K belum dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran terkendala anggaran.
Rekrutmen P3K baru dapat dilakukan setelah anggaran rekrutmen P3K dialokasikan pada anggaran perubahan mendatang. \”Kami sama sekali tidak tahu-menahu mengenai adanya penerimaan P3K untuk Lampung Utara. Kami saja baru tahu ihwal ini setelah mengecek laman BKN kemarin,\” terang Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan dan Penggajian BKPSDM.
Resmi menjelaskan, ternyata setelah diperiksa di laman tersebut telah membludak. Jumlah pendaftar P3K Lampung Utara mencapai 426 orang. Dengan demikian, pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti keputusan ini.
Lantaran rekrutmen ini langsung dari pemerintah pusat, pihaknya sama sekali belum mengetahui berapa jumlah P3K yang akan diterima. Begitu pun dengan berapa nilai ambang batas yang harus dipenuhi berikut bagaimana dengan besaran atau kapan para P3K yang lolos akan menerima gaji, Resmi mengaku belum mengetahuinya. \”Baik soal kuota P3K, nilai, gaji P3K, kami belum tahu,\” urainya.
Menurut Resmi, pelaksanaan tes P3K akan dilakukan dalam waktu dua hari, yakni Sabtu dan Minggu. Lokasinya akan menggunakan gedung dan fasilitas SMAN I Kotabumi.
\”Formasi P3K yang akan diterima untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Seluruhnya berasal dari honorer kategori 2,\” terang dia.
Sementara, dengan dalih belum ada petunjuk dari pusat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara (BPKA Lampura) mengaku belum mengetahui berapa besaran gaji yang akan diperoleh para pegawai P3K yang dinyatakan lolos.
Alasannya, belum ada aturan yang menjelaskan secara detil berapa standar gaji yang akan diterima para P3K tersebut. Semuanya masih menunggu aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
\”Kami elum tahu tentang berapa standar gaji untuk para P3K yang diterima. Kami enggak berani menyebutkannya berapa,\” kata Kepala Bidang Anggaran BPKA, Gunawan, Rabu (20/2).
Keengganannya untuk memastikan berapa angka pasti gaji para P3K tersebut dikarenakan pemerintah pusat sama sekali belum menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur seputar standar gaji para P3K. \”Belum ada petunjuk seputar besaran gaji para P3K itu dari pusat,\” jelasnya.
Di samping mengakui tidak tahu mengenai besaran gaji para P3K, Gunawan juga menuturkan, alokasi anggaran gaji para P3K belum ada di dalam anggaran yang telah ditetapkan.
Hal itu dikarenakan penerimaan P3K dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan kesiapan dari Pemkab Lampura. Padahal, pihaknya harus terlebih dulu mempersiapkan segala kebutuhan dalam perekrutan P3K khususnya mengenai gaji P3K.(Askha)