BKBH Unila: fotokopi surat dapat menjadi alat bukti di pengadilan

Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (14/6). Foto: Dokumentasi

Agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (14/6). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Sidang Praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Senin, 14 Juni 2021. Sidang Praperadilan tersebut berjalan dengan lancar.

Pemohon atas nama Revta Sa Fallas melalui kuasa hukumnya dari Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Agung mengenai pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan Penahan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tanggamus kepada kliennya.

Rinaldy Amrullah dari BKBH FH Unila, dalam siaran persnya mengatakan hakim pada putusannya menolak seluruh permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar diajukannya permohonan Praperadilan dikarenakan Penyidik dianggap belum memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 21 Tahun 2014.

“Terkait hal ini seperti mengingatkan kita pada saat dunia hukum dihebohkan dengan putusan Praperadilan dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan, dimana Hakim Sarpin mengabulkan permohonan demi menegakkan Hak Asasi Manusia sehingga bebas dari jeratan hukum,” ujar Rinaldy dalam pernyataan tertulis yang diterima Netizenku.com pada Selasa (15/6).

Hari ini persoalan penegakan Hak Asasi Manusia sepertinya dipertanyakan kembali, melihat putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Murdian di PN Kota Agung, Tanggamus.

“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah dibenarkan meskipun alat bukti tidak memenuhi syarat yakni minimal dua alat bukti sebagaimana Putusan MK tentang Praperadilan, melihat penyidik hanya memiliki bukti keterangan saksi dan bukti surat berupa fotokopi sertifikat tanah tanpa surat aslinya,” ujar Rinaldy.

Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung menjadi pedoman tidak diakuinya fotokopi tanpa aslinya sebagai alat bukti seperti salah satunya Nomor: 3609 K/Pdt/1985 “Surat bukti yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti”.

Menjadi persoalan terbesar jika Lembaga Praperadilan yang seharusnya dapat menjadi tempat masyarakat mencari keadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

“Namun justru menjadi runtuh akibat putusan hakim berdasarkan kewenangannya yang luas untuk mengartikan hukum demi menutupi kesewenang-wenangan dari aparat itu sendiri,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB