BKBH Unila: fotokopi surat dapat menjadi alat bukti di pengadilan

Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (14/6). Foto: Dokumentasi

Agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (14/6). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Sidang Praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Senin, 14 Juni 2021. Sidang Praperadilan tersebut berjalan dengan lancar.

Pemohon atas nama Revta Sa Fallas melalui kuasa hukumnya dari Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Agung mengenai pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan Penahan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tanggamus kepada kliennya.

Rinaldy Amrullah dari BKBH FH Unila, dalam siaran persnya mengatakan hakim pada putusannya menolak seluruh permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar diajukannya permohonan Praperadilan dikarenakan Penyidik dianggap belum memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 21 Tahun 2014.

“Terkait hal ini seperti mengingatkan kita pada saat dunia hukum dihebohkan dengan putusan Praperadilan dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan, dimana Hakim Sarpin mengabulkan permohonan demi menegakkan Hak Asasi Manusia sehingga bebas dari jeratan hukum,” ujar Rinaldy dalam pernyataan tertulis yang diterima Netizenku.com pada Selasa (15/6).

Hari ini persoalan penegakan Hak Asasi Manusia sepertinya dipertanyakan kembali, melihat putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Murdian di PN Kota Agung, Tanggamus.

“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah dibenarkan meskipun alat bukti tidak memenuhi syarat yakni minimal dua alat bukti sebagaimana Putusan MK tentang Praperadilan, melihat penyidik hanya memiliki bukti keterangan saksi dan bukti surat berupa fotokopi sertifikat tanah tanpa surat aslinya,” ujar Rinaldy.

Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung menjadi pedoman tidak diakuinya fotokopi tanpa aslinya sebagai alat bukti seperti salah satunya Nomor: 3609 K/Pdt/1985 “Surat bukti yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti”.

Menjadi persoalan terbesar jika Lembaga Praperadilan yang seharusnya dapat menjadi tempat masyarakat mencari keadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

“Namun justru menjadi runtuh akibat putusan hakim berdasarkan kewenangannya yang luas untuk mengartikan hukum demi menutupi kesewenang-wenangan dari aparat itu sendiri,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB