Pringsewu (Netizenku.com): Untuk ke lima kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
WTP ini diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2019.
Ketua BPK RI Perwakilan Lampung, Hari Wiwoho, menyerahkan LHP dengan Opini WTP tersebut kepada Bupati Pringsewu, H Sujadi dan Ketua DPRD, Suherman SE, secara virtual, Jumat (5/6), yang didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Selain kepada Pemkab Pringsewu, LHP juga diserahkan kepada dua daerah lainnya dengan opini yang sama.
Dalam sambutannya, Hari Wiwoho berharap opini WTP tersebut dapat dipertahankan, dan ke depan agar dapat lebih ditingkatkan sehingga hasilnya menjadi lebih baik lagi.
\”Terkait rekomendasi yang disampaikan atas temuan sejumlah permasalahan, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan tersebut, Hari meminta pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak diterimanya LHP tersebut,\” tuturnya.
Secara terpisah, selepas acara penyerahan LHP dari BPK RI secara virtual melalui video conference dari aula utama kantor Pemkab Pringsewu, Sujadi didampingi Suherman, dan Sekdakab, Drs.A.Budiman PM, MM, beserta jajaran Pemkab, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sehingga Pringsewu menerima opini WTP lima kali berturut-turut dari BPK RI.
Prestasi ini, menurut bupati, merupakan hasil kerja keras baik jajaran eksekutif maupun legislatif. Sujadi juga menekankan kepada seluruh jajaran Pemkab Pringsewu untuk selalu menggunakan tagline 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan sebuah program atau kegiatan, 0% tingkat kesalahan, serta 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Suherman mengatakan, tanpa kerjasama yang baik di antara jajaran pemerintahan yang ada, tidak mungkin Pringsewu mendapatkan opini WTP.
\”Melalui kebersamaan, Pringsewu ke depan akan menjadi lebih baik lagi,\” ungkapnya. (Reza/Leni)