Bejat, Pedagang di Gisting Cabuli Bocah SMP

Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat Polsek Talangpadang. Terduga pelaku berinisial AH (29) yang sehari-hari sebagai pedagang di Pasar Kotaagung juga merupakan warga Kecamatan Gisting. Mirisnya, aksi kejahatan terduga pelaku dilakukan terhadap adik angkatnya sendiri berinisial A, pelajar SLTP berumur 14 tahun yang harusnya dijaga.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, pelaku dan korban sama-sama merupakan anak angkat. Pelaku ditangkap berdasarkan alat bukti yang ada serta keterangan korban dan saksi-saksi bahwa benar kejadian itu dilakukan pelaku.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

\”Berdasarkan hal tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pasar Gisting pada Selasa (1/10) pukul 03.30 WIB,\” kata Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, kejahatan itu terungkap, setelah korban mengaku kepada guru BK di tempatnya bersekolah sebab tidak berani melapor kepada ibu angkatnya di rumah.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

\”Sehingga berbekal informasi korban tersebut, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan kejadian yang dialami anak didiknya ke Polsek Talangpadang Polres Tanggamus,\” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelapor, saat korban menemuinya bercerita bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku AH sebanyak 3 kali.

\”Hal itu diketahui ketika korban usai libur jarang masuk sekolah. Sehingga pelapor memanggil korban ke ruang BK dan korban menceritakan hal itu kepadanya,\” terang Iptu Khairul Yassin.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB