Bejat, Pedagang di Gisting Cabuli Bocah SMP

Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat Polsek Talangpadang. Terduga pelaku berinisial AH (29) yang sehari-hari sebagai pedagang di Pasar Kotaagung juga merupakan warga Kecamatan Gisting. Mirisnya, aksi kejahatan terduga pelaku dilakukan terhadap adik angkatnya sendiri berinisial A, pelajar SLTP berumur 14 tahun yang harusnya dijaga.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, pelaku dan korban sama-sama merupakan anak angkat. Pelaku ditangkap berdasarkan alat bukti yang ada serta keterangan korban dan saksi-saksi bahwa benar kejadian itu dilakukan pelaku.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka

\”Berdasarkan hal tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pasar Gisting pada Selasa (1/10) pukul 03.30 WIB,\” kata Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (2/10).

Kapolsek menjelaskan, kejahatan itu terungkap, setelah korban mengaku kepada guru BK di tempatnya bersekolah sebab tidak berani melapor kepada ibu angkatnya di rumah.

Baca Juga  Jalinbar Tanggamus Telah Dibuka untuk Semua Kendaraan

\”Sehingga berbekal informasi korban tersebut, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan kejadian yang dialami anak didiknya ke Polsek Talangpadang Polres Tanggamus,\” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelapor, saat korban menemuinya bercerita bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku AH sebanyak 3 kali.

\”Hal itu diketahui ketika korban usai libur jarang masuk sekolah. Sehingga pelapor memanggil korban ke ruang BK dan korban menceritakan hal itu kepadanya,\” terang Iptu Khairul Yassin.

Baca Juga  Pemkab Tanggamus Gelar Upacara Bulanan

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator
Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN
Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah
Polsek Pematangsawa Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Karang Brak
Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:57 WIB

BNPT: Kuatkan Kolaborasi, Cegah Ekstremisme

Jumat, 25 April 2025 - 19:04 WIB

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Jumat, 25 April 2025 - 16:12 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Upaya Cegah Terorisme

Jumat, 25 April 2025 - 15:56 WIB

Lomba Senam Meriahkan HUT ke-61 Lampung

Jumat, 25 April 2025 - 11:09 WIB

Cegah Radikalisme Lewat Film Road to Resilience

Kamis, 17 April 2025 - 18:54 WIB

Gubernur Lampung Ajak PPAD Bersinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas

Kamis, 17 April 2025 - 18:37 WIB

Siap-Siap, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 16 April 2025 - 22:22 WIB

Pemprov Lampung dan APJII Bersinergi, Perkuat Digitalisasi dan Akses Internet Merata

Berita Terbaru

Kegiatan FGD dan pemutaran film dokumenter Road to Resilience, di Hotel Batiqa, Bandar Lampung, Jumat, (25/4/2025), Foto: Istimewa.

Bandarlampung

BNPT: Kuatkan Kolaborasi, Cegah Ekstremisme

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:57 WIB

Rapat paripurna kabupaten Tubaba, Jumat (25/4/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:54 WIB

Rahmad Mirzani Djausal saat melantik pejabat administrator di Balai Keratun Lantai 3, Jumat (25/4/2025), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:04 WIB

Pelantikan lima pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanggamus, Jumat (25/4/2025), Foto: Arj/NK.

Tanggamus

Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:40 WIB

FGD bertema diskusi buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan pemutaran film dokumenter Road to Resilience, di Hotel Batiqa, Jumat (25/4/2025), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Pemprov Lampung Perkuat Upaya Cegah Terorisme

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:12 WIB