Bejat, Hendi Setubuhi Anak Tiri

Redaksi

Kamis, 4 April 2019 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat  (Netizenku.com): Hendi (44) warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat di duga telah melakukan tindakan pencabulan dan mensetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Berdasarkan keterangan, Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban (11) yang dirahasikan namanya tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali. \”Berdasarkan pengakuan tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak empat kali selama bulan Maret 2019,\” kata Ono Karyono, Kamis (4/4).

Ia menjelaskan, tersangka telah diamankan pada Senin (1/4), berdasarkan pengakuan tersangka, praktik persetubuhan dengan anak dibawah umur itu diawali dengan modus klasik seperti merayu korban. Bahkan,  korban dijanjikan akan dinikahi oleh sang pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka terlebih dahulu merayu korban dan berjanji akan dinikahi, setelah itu korban di cium bagian pipi serta membuka celana yang digunakan korban dengan paksa, akibat kejadian tersebut saat ini korban mengalami trauma dan takut apabila melihat tersangka yang merupakan bapak tirinya,\” terangnya.

Selain itu, setelah mengamankan tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai sarung bewarna merah, sehelai kaos warna orange, celana jeans warna biru, dan celana dalam yang berwarna putih. Kini korban telah dalam proses untuk dilakukannya visum. \”Beberapa barang bukti sudah kita sita, dan korban telah dilakukan visum,\” jelasnya.

Menurut Ono, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3) jo pasal 76 D dan/atau pasal 82 jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Iwan)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB