Bejat, Hendi Setubuhi Anak Tiri

Redaksi

Kamis, 4 April 2019 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat  (Netizenku.com): Hendi (44) warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat di duga telah melakukan tindakan pencabulan dan mensetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Berdasarkan keterangan, Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban (11) yang dirahasikan namanya tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali. \”Berdasarkan pengakuan tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak empat kali selama bulan Maret 2019,\” kata Ono Karyono, Kamis (4/4).

Baca Juga  Agus Ajak Warga Lestarikan Satwa yang Dilindungi

Ia menjelaskan, tersangka telah diamankan pada Senin (1/4), berdasarkan pengakuan tersangka, praktik persetubuhan dengan anak dibawah umur itu diawali dengan modus klasik seperti merayu korban. Bahkan,  korban dijanjikan akan dinikahi oleh sang pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka terlebih dahulu merayu korban dan berjanji akan dinikahi, setelah itu korban di cium bagian pipi serta membuka celana yang digunakan korban dengan paksa, akibat kejadian tersebut saat ini korban mengalami trauma dan takut apabila melihat tersangka yang merupakan bapak tirinya,\” terangnya.

Baca Juga  Dukungan Gerakan Koin Peduli SDN 3 Pesibar, Meluas ke Bandarlampung

Selain itu, setelah mengamankan tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai sarung bewarna merah, sehelai kaos warna orange, celana jeans warna biru, dan celana dalam yang berwarna putih. Kini korban telah dalam proses untuk dilakukannya visum. \”Beberapa barang bukti sudah kita sita, dan korban telah dilakukan visum,\” jelasnya.

Baca Juga  Resmikan Menara BTS, Pesibar Merdeka Sinyal

Menurut Ono, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3) jo pasal 76 D dan/atau pasal 82 jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Iwan)

Berita Terkait

Ketua PPI Pesibar Lantik Pengurus Paskibra Pesisir Utara
Polres Pesisir Barat Amankan Kedatangan Logistik Pemilu
Arinal Djunaidi Buka Lampung Sundanese Arts Festival VII Tahun 2023
Pesisir Barat Promosikan Pariwisata Melalui Ija Mik Way Sindi Festival 2023
Penutupan Krui Fair 2023 akan Dimeriahkan Andika Mahesa
Peselancar Pekon Tanjung Setia Pertahankan Predikat Juara Umum
Ribuan Pengunjung Padati Pembukaan Krui Fair 2023
2050 Orang Pesisir Barat Pecahkan Rekor MURI Businjang

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:30 WIB

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 22 November 2023 - 19:23 WIB

Tersangka Peragakan 35 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Selasa, 21 November 2023 - 20:04 WIB

Polres Pringsewu Penyuluhan Keamanan Pemilu Anggota Sat Linmas

Selasa, 21 November 2023 - 10:55 WIB

Pj Bupati Tubaba Hadiri Sertijab Camat Pagar Dewa dan Tumijajar

Minggu, 19 November 2023 - 19:12 WIB

Pelaku Penipuan Diringkus, Rugikan Korban Hingga Rp 65 Juta

Minggu, 19 November 2023 - 19:09 WIB

Polres Pringsewu Sita 29 Sepeda Motor dan Amankan 50 Pemuda dalam Razia Balap Liar

Rabu, 15 November 2023 - 22:42 WIB

Curi Ratusan Nanas, Pedagang Buah Asal Lamsel Ditangkap Polisi

Selasa, 14 November 2023 - 20:27 WIB

Polres Pringsewu Beri Bantuan Material Bangunan Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB

DRL bersama masyarakat setempat.

Lampung

KSP Respon Laporan DRL Ihwal Pelepasan Tanah

Selasa, 5 Des 2023 - 21:30 WIB

Pesawaran

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota BIN

Selasa, 5 Des 2023 - 15:22 WIB

Fotot: Pj Bupati Tubaba, M Firsada, foto bersama saat luncurkan program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS, Senin (4/12) (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Akreditasi, Pj Bupati Tubaba Ajak Nakes Tingkatkan Faskes

Senin, 4 Des 2023 - 21:41 WIB