Bejat, Hendi Setubuhi Anak Tiri

Redaksi

Kamis, 4 April 2019 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat  (Netizenku.com): Hendi (44) warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat di duga telah melakukan tindakan pencabulan dan mensetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Berdasarkan keterangan, Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban (11) yang dirahasikan namanya tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali. \”Berdasarkan pengakuan tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak empat kali selama bulan Maret 2019,\” kata Ono Karyono, Kamis (4/4).

Baca Juga  Waspada, Modus Pencurian Sapi dengan Diracun Marak di Pesibar

Ia menjelaskan, tersangka telah diamankan pada Senin (1/4), berdasarkan pengakuan tersangka, praktik persetubuhan dengan anak dibawah umur itu diawali dengan modus klasik seperti merayu korban. Bahkan,  korban dijanjikan akan dinikahi oleh sang pelaku.

\”Tersangka terlebih dahulu merayu korban dan berjanji akan dinikahi, setelah itu korban di cium bagian pipi serta membuka celana yang digunakan korban dengan paksa, akibat kejadian tersebut saat ini korban mengalami trauma dan takut apabila melihat tersangka yang merupakan bapak tirinya,\” terangnya.

Baca Juga  Satreskrim Polsek Pesisir Tengah Amankan Tiga Pencuri Ranmor

Selain itu, setelah mengamankan tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai sarung bewarna merah, sehelai kaos warna orange, celana jeans warna biru, dan celana dalam yang berwarna putih. Kini korban telah dalam proses untuk dilakukannya visum. \”Beberapa barang bukti sudah kita sita, dan korban telah dilakukan visum,\” jelasnya.

Baca Juga  Pantau Penerapan Prokes, Sekda Pesibar Kunjungi Sekolah

Menurut Ono, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3) jo pasal 76 D dan/atau pasal 82 jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Iwan)

Berita Terkait

Budaya Adat Istiadat Masyarakat Pesisir Barat Tercatat WBTB di Era Agus Istiqlal
Sentra Gakkumdu Pesisir Barat Resmi Dilaunching
PLN Jaga Pasokan Listrik Hingga Pulau Terluar Lampung
Ketua PPI Pesibar Lantik Pengurus Paskibra Pesisir Utara
Polres Pesisir Barat Amankan Kedatangan Logistik Pemilu
Arinal Djunaidi Buka Lampung Sundanese Arts Festival VII Tahun 2023
Pesisir Barat Promosikan Pariwisata Melalui Ija Mik Way Sindi Festival 2023
Penutupan Krui Fair 2023 akan Dimeriahkan Andika Mahesa

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:29 WIB

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim

Rabu, 6 September 2023 - 19:49 WIB

Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:47 WIB

SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:21 WIB

Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:22 WIB

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB