Bejat, Guru Ngaji Tiga Kali Cabuli Anak Didik

Redaksi

Minggu, 13 Januari 2019 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Sungguh bejat apa yang  dilakukan TR (38), pria beristri yang berprofesi sebagai guru ngaji ini tega mencabuli Bunga (12) yang selama ini belajar ngaji dengan tersangka.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan kejadian pencabulan tersebut, pada 25 November 2018 sekitar Pukul 19.30 Wib, Minggu (2/12) sekitar pukul 19.30 Wib dan Kamis (6/12) sekitar pukul 19.30 Wib.

Semua peristiwa pencabulan tersebut dilakukan di rumah panggung miliknya, di Pekon Negeri Ratu Ngaras Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, saat jam korban belajar mengaji.

Baca Juga  Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan LP/351/XII/2018/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, Tanggal 20 Desember, jajaran Polsek Bengkunat yang merupakan bagian wilayah hukum Polres Lampung Barat, Minggu (13/1) sekitar pukul 11.00 Wib tersangka NR berhasil diamankan di Pekon Negeri Ratu Ngaras Kecamatan Ngaras.

Ono Karyono menjelaskan kronologis tindak pidana pencabulan tersebut, yakni pada saat korban sedang belajar mengaji dan menulis bahasa Arab, pelaku mengajak korban ikut pelaku. Setelah dituntun dan memasuki sebuah ruangan, pelaku mencium pipi kiri dan kanan korban. Lalu, pelaku melanjutkan aksi bejatnya dengan memegang payudara serta alat kelamin korban, setelahnya korban disuruh belajar lagi dengan murid lain.

Baca Juga  Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

\”Aksi bejat berupa pencabulan tersebut berlangsung setiap malam selama dua bulan, dan karena trauma atas ulah guru ngajinya korban berhenti belajar mengaji,\” kata Ono Karyono, Minggu (13/1).

Atas perbuatannya kata Ono Karyono, tersangka TR yang diamankan bersama barang bukti berupa satu helai baju panjang warna pink dan satu helai leging panjang warna merah, diancam Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun. (Iwan)

Baca Juga  Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak

 

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru