Bawaslu RI: Deklarasi #2019GantiPresiden Tidak Langgar Aturan Pemilu

Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto: Istimewa)

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Menjelang kampanye Pilpres 2019, aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden kembali ramai.

Bawaslu RI menilai hal tersebut bukan sebuah pelanggaran.

\”(Deklarasi #2019GantiPresiden) Tidak melanggar aturan,\” ujar anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Rabu (28/8/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, menurut dia, belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan, sehingga aksi itu tidak melanggar aturan.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Bawaslu RI juga belum dapat melakukan tindakan apa pun.

\”Belum ada pasangan calon presiden, belum masa kampanye, jadi belum bisa ditindak,\” ujar Bagja.

Dia mengatakan, penyampaian pendapat di hadapan umum bisa dilakukan.

Namun dia menegaskan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

\”Semua kegiatan harus sesuai dengan Undang Undang menyampaikan pendapat di muka umum,\” tutur Bagja.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Seperti diketahui, deklarasi #2019GantiPresiden ditolak di Surabaya pada Minggu (26/8).

Aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani, bahkan ditolak hingga akhirnya meninggalkan Surabaya, kampung halaman sendiri. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 01:01 WIB

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 April 2026 - 00:58 WIB

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 April 2026 - 00:52 WIB

Lampung Selatan Tuan Rumah Jamnas PPAJI 2026

Rabu, 29 April 2026 - 00:49 WIB

TP PKK Lamsel Gelar Paaredi, Perkuat Pola Asuh di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 00:44 WIB

Lampung Selatan Disiapkan Jadi Percontohan Ekonomi Pertanian

Berita Terbaru

Lampung Selatan

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:12 WIB

Lampung Selatan

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:08 WIB

Lampung Selatan

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:05 WIB

Lampung Selatan

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 Apr 2026 - 00:58 WIB